JATIMSURABAYA

Tim Resmob Kp3 Tangkap DPO Pencuri Motor Milik Pekerja Kebersihan Pemkot Surabaya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pelarian Harianto (37 tahun), akhirnya terhenti oleh Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor R2) milik Pekerja Kebersihan Pemerintah Kota Surabaya.

Peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pria asal Jalan Sombo, Kota Surabaya, dilakukan pada hari Kamis Pagi tanggal 08 September 2022, sekira pukul 06.00 Wib, didepan Kantor Kebersihan Pemkot Surabaya, Jalan Bunguran, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya.

Dihubungi terpisah melalui panggilan telepon WhatsApp, Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana, membenarkan, tersangka yang diamankan tersebut, sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) terkait Curanmor.

“Kebetulan Tim yang kami pimpin, mengendus keberadaan persembunyian tersangka saat tinggal di salahsatu tempat kost yang ada di Jalan Wonosari Gg. 7 Surabaya. Selanjutnya langsung dilakukan penyergapan seketika itu juga,” kata Ipda Yudha Sukmana, kepada Bidik Nasional, Senin (15/01/2024).

“Penyergapan terhadap terduga Harianto yang juga Residivis pelaku Curanmor dilakukan pada hari Senin Siang tanggal 8 Januari 2024, beserta barang buktinya yakni sebuah pembuka magnet, dan sebuah kunci letter T sekaligus dengan 2 (dua) buah mata kunci T,” sambungnya.

Setelah diinterogasi, terduga Harianto mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik laki-laki berinisial S (32 tahun), warga Jalan Sambongan VI, Kota Surabaya.

“Selain itu, terduga Harianto juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Sencaki Surabaya, dan hasil yang didapat yakni sepeda motor Honda Beat,” tutur Ipda Yudha Sukmana setelah dimintai keterangannya lebih lanjut oleh Bidik Nasional.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih mendalami terkait kasus Curanmor terhadap terduga Harianto guna dilakukannya pengembangan mencari rekanan yang terlibat.

“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap terduga Harianto guna mencari rekanannya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” jelas Ipda Yudha Sukmana.

“Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada terduga Harianto yakni pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” imbuhnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button