JATIMSURABAYA

Kembali, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Berikan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (18/01)/ dok foto: ist

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kembali memberikan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Rachmad Agustinus selaku Ketua RT 09 RW 01 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya disela-sela kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Masyarakat Pekerja di 8 Kecamataan Binaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa pada Kamis (18/01) siang.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat beserta jajaran, Camat dan jajaran Lurah pada delapan kecamatan di wilayah kerja kantor cabang Surabaya Karimunjawa.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya, untuk pekerja rentan maupun pekerja mandiri minimal secara bertahap terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM Iuran Rp. 16.800 per bulan dan dapat menambah JHT dengan Iuran Rp. 36.800 per bulan.

Dalam kegiatan tersebut juga secara simbolis telah diserahkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Titi Budiarti yang merupakan ahliwaris (istri) dari Almarhum Rachmad Agustinus, Ketua RT 09 RW 01 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya.

Sonny juga menghimbau kepada Camat dan jajaran Lurah pada delapan kecamatan untuk dapat berkontribusi memberikan perlindungan kepada setiap pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, “Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka cita. Dan kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial.” tegas Sonny.

Lebih jauh, Sonny menjelaskan bahwa jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.

Sonny menambahkan bahwa dukungan penuh Ibu/Bapak Camat dan Lurah di Gubeng, Tegalsari, Wonokromo, Mulyorejo, Genteng, Tambaksari, Bubutan, Sawahan, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Surabaya pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait program 100 Pekerja Rentan/Kelurahan, Perlindungan Pedagang Pasar dengan skema Iuran diInclude-kan/bundling dengan Retribusi Pasar, Perlindungan pekerja Pelaksana proyek/pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Kelurahan.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button