
BPJS Kesehatan bersama perwakilan Anggota Komisi IX DPR RI memberikan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga Kabupaten Probolinggo, Senin (22/01)/ Foto: ist
PROBOLINGGO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan bersama perwakilan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lucy Kurniasari terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, keduanya hadir memberikan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga Kabupaten Probolinggo, Senin (22/01).
Lucy menyebutkan bahwa kehadiran Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
“Jaminan kesehatan merupakan hal yang sangat penting kita semua miliki. Dengan Program JKN, negara hadir untuk memberikan penjaminan dan pastikan telah memiliki itu dari sekarang. Banyak segmen yang telah sesuai diatur dalam penjaminan Program JKN. Untuk masyarakat yang tidak mampu pemerintah memberikan jaminan gratis melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan memanfaatkan anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah,“ jelas Lucy.
Lucy juga menyampaikan bahwa untuk mengakses layanan kesehatan dengan jaminan Program JKN kini semakin mudah. Masyarakat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK). Selama status kepesertaannya aktif dan sudah mengikuti prosedur yang berlaku, peserta JKN tersebut sudah dapat terlayani cukup dengan memperlihatkan NIK tersebut.
“Apresiasi kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN kami acungi jempol. Kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang terus ditingkatkan mutunya dalam berbagai ketentuan adalah sebuah wujud keseriusan dalam memberikan layanan yang berkualitas. Pelayanan yang mudah, cepat dan setara yang juga digaungkan dan menjadi fokus kita bersama,” kata Lucy.
Lucy juga memberikan apresiasinya terhadap BPJS Kesehatan yang telah bertransformasi memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Bahkan BPJS Kesehatan juga sudah menghadirkan Aplikasi Mobile JKN yang sangat bermanfaat untuk membantu memudahkan akses layanan kesehatan dan administrasi pesertanya hanya dalam genggaman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata menyampaikan bahwa diperlukan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar lebih memahami arti penting Program JKN. Dina menegaskan terkait konsep gotong royong dalam Program JKN, serta manfaat pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh peserta.
“Transformasi mutu layanan yang dicanangkan satu tahun yang lalu tengah membawa kita kepada masa di mana peserta harus bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Pelayanan tersebut baik untuk pelayanan adminstrasi maupun pelayanan di fasilitas kesehatan. Berbagai kanal layanan digital diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk kemudahan akses peserta JKN,” tegas Dina.
Jenis kemudahan akses layanan yang Dina sampaikan di antaranya meliputi Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dengan nomor layanan 08118165165, Chat Assistant JKN (CHIKA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Semua kanal itu disiapkan untuk memudahkan peserta JKN tanpa berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kegiatan sosialisasi ini kami harapkan dapat memberikan pemahaman tambahan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, apa saja yang bisa mereka dapatkan sebagai peserta dan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin atau tidak dijamin. Dan yang terpenting adalah informasi akses layanan non tatap muka milik BPJS Kesehatan yang mampu untuk memudahkan kebutuhan administrasi peserta JKN,” jelas Dina kembali.
Dina juga menyampaikan bahwa saat ini peserta JKN tidak perlu lagi mengambil nomor antrean secara manual. Peseta JKN dapat mengambil nomor antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN ini yang memiliki banyak fitur lainnya seperti untuk melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, konsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melihat riwayat pelayanan kesehatan (i-Care JKN), melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat, dan berbagai fitur lainnya yang bermanfaat bagi peserta JKN.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso