LAMPUNGPESISIR BARAT

Pemkab Pesibar Gelar Rapat Inventarisasi Aset Tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah

Pemkab Pesisir Barat yang dipimpin Asisten III menggelar rapat inventarisasi aset tanah Atar Labuay, Senin 21-1-2024 (Foto doc: Diskominfotisan Pesisir Barat)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat inventarisasi aset tanah Atar Labuay Pekon( Desa ) Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, di Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin 22/1/2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., dan diikuti Bagian Hukum, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Pesibar, Camat Pesisir Tengah, dan masyarakat pemilik awal tanah.

Asisten III Gunawan mengatakan rapat tersebut menindaklanjuti tidak sinkronnya antara luasan tanah yang dihibahkan oleh tiga nama penghibah ke Pemkab Pesibar dengan jumlah asli luasan tanah di lapangan.
“Tanah tersebut dihibahkan ke Pemkab Pesibar oleh tiga nama penghibah yang dibeli dari 15 nama pemilik awal tanah dengan total luasan tanah mencapai 36 Hektare,” ungkap Asisten III Gunawan.

Namun, lanjut Asisten III Gunawan, ketika dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Pesibar, bahwa luasan lahan tersebut tidak sesuai dengan luasan yang dihibahkan ke Pemkab Pesibar dengan hanya mencapai 23 Hektare lebih.
“Untuk memastikan terkait luasan tanah tersebut yang sebenarnya, maka hari ini Pemkab Pesibar menggelar rapat dan turun lapangan bersama dengan 15 nama yang merupakan masyarakat pemilik awal tanah dimaksud,” jelas Asisten III Gunawan.

Masih kata Asisten III Gunawan, langkah selanjutnya Pemkab Pesibar juga akan melangsungkan rapat bersama dengan tiga nama penghibah tanah Atar Labuay. “Diharapkan melalui langkah yang ditempuh tersebut bisa diketahui kepastian luasan sebenarnya tanah Atar Labuay yang telah dihibahkan ke Pemkab Pesibar tersebut,” harap Asisten III Gunawan.

“Dugaan sementara laporan yang berkaitan dengan dokumen tanah tersebut belum terkumpul secara keseluruhan, sehingga masih terdapat selisih penghitungan antara luasan tanah yang dihibahkan dengan luasan tanah yang di lapangan,” pungkas Asisten III Gunawan.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button