SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terkait Penetapan dan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang dinilai janggal. ini alasan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam penuturannya Yasin selaku Ketua PPK di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dirinya menilai terkait Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang, sudah sesuai dengan peraturan.
“Sudah sesuai peraturan, sesuai petunjuk teknis KPU, sesuai petunjuk pelaksanaan mekanisme perekrutan KPPS oleh Komisioner KPU Kota Surabaya, sesuai arahan Komisioner KPU Kota Surabaya,” kata Yasin kepada Media Bidik Nasional, saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, pada Selasa (30/01/2024).
Ditanya terkait peserta Calon Anggota KPPS yang berijazah SD dan SMP bisa lolos dalam seleksi. Yasin mengutarakan bahwa hal tersebut bisa lolos. “Dapat lolos seleksi,”.
Yasin mendalilkan perundangan-undangan terkait Keputusan KPU no. 534 perubahan atas Keputusan KPU no. 476 Th. 2022 tentang pembentukan badan Ad hoc (PPK-PPS -KPPS).
Selain itu, dirinya juga berdalih bahwa pendaftaran KPPS dikuatkan dengan adanya penerapan melalui BAB II Pembentukan PPK -PPS-KPPS, Angka “2” Penjelasan Persyaratan, Huruf “f” terkait ijazah yang berbunyi.
“Dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak dapat dipenuhi untuk pembentukan PPS dan KPPS, maka persyaratan pendidikan dikecualikan dan komposisi anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pernyataan dari Ketua PPK Simokerto M. Yasin tersebut, ditampik oleh sejumlah Ketua RT dan RW serta warga Sombo, bahwa diwilayah RW-05 Sombo tidak dapat terpenuhi dengan pembentukan KPPS yang berpendidikan minimal sekolah menengah ke atas (SMA).
“Karena hal tersebut dibuktikan dengan adanya calon Anggota KPPS yang berijazah SMA tidak lolos dalam seleksi. Sedangkan yang ijazah SD dan SMP, lolos dalam seleksi. Sebenarnya ada apa dengan PPS Kelurahan Simolawang dan Ketua PPK Kecamatan Simokerto,” seraya Ketua RT-10 Sombo Hadi Efendi dan RT-11 Sombo Amalia.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sombo sekaligus wakil Ketua RW-05 Sombo Bapak Sabullah, sangat menyayangkan dengan hasil pernyataan dan penjelasan dari Ketua PPK Simokerto, terkait rekrutmen calon Anggota KPPS diwilayah RW-05 Sombo yang seolah-olah tidak dapat terpenuhi dengan SDM berpendidikan minimal berijazah SMA/ sederajat.
“Padahal kenyataannya dalam hal ini, Anggota KPPS yang berijazah SD dan SMP diloloskan. Sedangkan calon Anggota KPPS yang tidak diloloskan justru berijazah SMA/ sederajat,” tutur Sabullah.
“Hal ini, juga menunjukkan bahwa Ketua PPK Simokerto justru tidak mampu memahami dalil perundang-undangan terkait Keputusan KPU no. 534 perubahan atas Keputusan KPU no. 476 Th. 2022 tentang pembentukan badan Ad hoc (PPK-PPS -KPPS),” pungkas Sabbullah saat musyawarah duduk bersama pada Selasa Malam (30/01/2024).
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya kejanggalan Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. “Langsung dengan SDM bapak Bairi ya,” tulisannya melalui Chatting WhatsApp, kepada Bidik Nasional, Selasa (30/01/2024).
Guna memastikan dugaan adanya kejanggalan terkait penetapan dan pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang diprotes Ketua RW-05 dan RT serta warga Sombo, Kelurahan Simolawang. Awak media ini masih mencari kepastian dari pihak terkait.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso