Iping (kiri) Mohamad C. Hardharaka (tengah) saat diwawancarai pertama kali oleh media (Foto: teddy syah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Silfia Nur Hajjah alias Iping sapaan akrabnya, bersama teman seperjuangannya tak pernah menyangka sebelumnya akan kejadian yang akan menimpanya. Sebagai seorang pengusaha yang bergerak penyedia ayam, niat hati ingin untung justru berakhir buntung.
“Akhir-akhir ini saya ditagih beberapa debt collector mas, karena hutang saya terhadap Kreditur tidak tercicilkan, alhasil mereka menagih terus menerus, saya sudah pusing mikirin ini” ucap Iping, pada Minggu (28/1/2024).
Duduk perkaranya ini bermula saat Iping bersama temannya tertipu ratusan juta akibat ayam yang telah dikirimkan terhadap sang partner PT Tany Supply Indonesia, atau lazim disebut Tanihub yang sempat disebut Presiden Joko Widodo kala debat Presiden tahun 2019.
Dalam kerjasama yang tersebut ia menyanggupi sebagai salah satu pemasok ayam karkas untuk TaniHub. Satu kali, dua kali hingga beberapa kali order yang masuk selesai dengan baik, meski ada tenggat waktu pembayaran hingga 7 hari sejak invoice diterima.
Hingga akhirnya kejadian merugikan dialami iping. “Pada waktu itu, saya dan teman menerima PO masuk dari TaniHub untuk menyediakan ayam karkas, saya sanggupi,” terang Iping sembari mengingat kejadian. Namun sayangnya hingga sepekan setelah tanggal penerbitan invoice oleh, TaniHub tak kunjung melakukan kewajibannya untuk membayar.
“Mereka beralasan jika pihak Pelni belum membayar, jadi tidak ada uang untuk membayar barang saya, bahkan saya diminta untuk menanyakan langsung ke Pelni,” lanjutnya.
Setelah melalui upaya yang baik dengan berkomunikasi oleh pihak TaniHub tidak menemui hasil, iping bersama rekannya memilih jalur hukum, untuk melaporkan peristiwa tersebut di Polresta Sidoarjo pada tanggal 21 Desember 2022. Hingga akhirnya pada tanggal 23 Mei 2023 statusnya naik dari Laporan Pengaduan Masyarakat menjadi Laporan Polisi dengan nomor LP/B/254/V/2023/JATIM/RESTA SDA.
Iping sendiri belum mendapatkan pembayaran dari TaniHub sejumlah Rp 100.148.800,-. Sedangkan teman seperjuangannya bernama Mohamad C. Hardharaka, belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 165.043.100. Jika digabungkan keduanya belum terbayarkan kurang lebih senilai Rp. 265.191.800,-.
Sementara itu, ahmad menambahkan keterangan terkait SP2HP yang diberikan pihak kepolisan kepadanya, saat ini sudah dilakukan penyidikan yang ke 8, dengan agenda pemeriksaan PT. Kroll Consulting Indonesia.
“Seharusnya agenda pemeriksaan PT. Kroll ini sudah dilakukan pada 11 januari mas, namun melalui kuasa hukumnya beralasan tidak dapat hadir, meminta diundur besok kamis 1 februari 2024” Jelas ahmad, Senin (29/1/2024).
Ahmad menambahkan harapan terhadap perkara yang sedang berjalan ini, ia mengharapkan ada itikad baik pihak terlapor yakni PT. Tanihub untuk mengembalikan uang dari hasil kerjasamanya terdahulu. Sedangkan iping tidak jauh berbeda harapan dari perkaranya tersebut, pada intinya mengharapkan uangnya kembali.
“Saya ini usaha tidak modal sendiri mas, saya meminjam uang dari beberapa Kreditur, dan sekarang harus berhutang lagi untuk menutup hutang saya yang timbul dari peristiwa ini,Tanihub yang punya hutang tidak bayar sedangkan kita yang Ekonomi lemah malah modal terserap,” pungkas iping.
Laporan: ted
Editor: Budi Santoso