Penyerahan sertifikat TKD di kantor BPPKAD Jombang (dok.foto: tok BN.com)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Proses penyerahan sertifikat TKD (Tanah kas desa) kepada pemerintah desa di lakukan bertempat di Kantor BPPKAD ( 1 Januari 2024). Pada acara tersebut juga lakukan tentang kelengkapan dokumen adminitrasi. Selain itu, kegiatan bertujuan menindak lanjuti hasil temuan audit BPK-RI (Badan Pemeriksa keuangan) tahun 2020, bahwa di dalam neraca aset Pemkab Jombang masih tercatat 11 (Sebelas) bidang TKD tersebut adalah bersertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Jawa timur.
Berdasarkan hasil penelusuran risalah perolehan aset yang telah di lakukan, sebelas (11) TKD berasal dari pengadaan/ pembelian dari Provinsi Jawa timur tahun 1990. Namun peruntukannya sebagai TKD, sehingga pada neraca aset Provinsi Jawa timur tidak mencatat 11 ( sebelas) bidang aset tersebut. Berdasarkan surat keterangan Provinsi Jawa timur Nomor : 020/10952/203.5/2093 tanggal 27 Oktober 2023 dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa timur yang bertindak untuk dan atas nama Provinsi Jawa timur menerangkan bahwa 11 (sebelas) Busang tanah tidak tercatat pada Neraca Aset Pemerintah Provinsi Jawa timur.
Adapun rincian bidang TKD yang diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa,adalah sebagai berikut :
No.( 1) Peruntukan :
Kas desa Kepatihan.
Kecamatan Jombang: Desa Gongseng , luas tanah 3,185 ,No. Sertifikat P2 ,Tanggal sertifkat 08/09/ 1992 .
Nama pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1, Jawa timur .
No.( 2) Peruntukan :
Kas Desa Kepatihan, Lokasi TKD Kecamatan Jombang, Desa Gongseng.
Luas tanah 7.235 ,Nomor Sertifikat P1 .
Tanggal sertifikat 08/09/1992.
Nana pemegang Sertifikat Hak Pakai:
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1, Jawa timur
No. (3) Peruntukan :
Kas Desa Kaliwungu .
Lokasi TKD, Kecamatan Jombang, Desa Gongseng, luas tanah 3.185 .No Sertifikat P3.
Tanggal sertifkat 08/09/1992 .
Nama pemegang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 , Jawa timur
No.( 4), Peruntukan :
Kas Desa Saketi ,Lokasi TKD ,Kecamatan Mojoagung ,Desa Saketi ,luas tanah 10,100, Nomor Sertifikat P2 08/09/1992
Nama pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 , Jawa timur,
No. (5) ,Peruntukan :
Kas Desa Nglebak, lokasi TKD Kecamatan Bareng ,Desa Nglebak
Luas tanah 3. 180 . Nomor Sertifikat P 2 .
Tanggal sertifikat 08/09/1992.
Nana pemegang Sertifikat Hak pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa timur
No.(6) , Peruntukan :
Kas Desa Nglebak, Lokasi TKD Kecamatan Bareng ,Desa Nglebak, luas tanah 7.250 , Nomor Sertifikat P1.
Tanggal sertifikat 08/09/1992.
Nana pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi Jawa timur .
No. (7), Peruntukan :
Kas Desa Nglebak ,lokasi TKD ,Kecamatan Bareng, Desa Nglebak ,luas tanah 1.90, Nomor Sertifikat P2
,tanggal sertifikat 08/09/1992
Nama pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat 1 Jawa timur
No. (8), Peruntukan :
Kas Desa Pojok klitik
Lokasi TKD ,Kecamatan Plandaan ,Desa Pojok klitik . Luas tanah 4.390 , tanggal sertifikat 08/09/1992 .
Nama pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa timur.
No. (9). Peruntukan :
Kas Desa Pojok klitik. Lokasi TKD , Kecamatan Plandaan,Desa Pojok klitik 5.890 ,tanggal sertifikat /08/09/1992.
Nana pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa timur.
No.(10) , Peruntukan :
Kas Desa Manduro, lokasi TKD , Kecamatan Kabuh ,Desa Sukodadi , luas tanah 5.10, Nomor Sertifikat P3 ,tanggal sertifikat P3.
Nama pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa timur.
No. (11) ,Peruntukan :
Kas Desa Manduro , lokasi TKD , Kecamatan Kabuh ,Desa Sukodadi ,luas tanah 7.300 . Nomor sertifikat P 4 . tanggal sertifikat 08/09/1992.
Nana pemegang Sertifikat Hak Pakai :
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa timur.
Saat itu penyerahan kembali TKD kepada pemwrintah desa yang selama ini tercatat sebagai aset Pemkab adalah wujud komitmen pemerintah kabupaten jombang untuk turut serta dalam menjaga dan mengamankan aset desa. Serta sebagai bentuk ok pelaksanaan tertib tata kelola Barang Milik Daerah ( Aset daerah) maupun aset desa, keduanya memiliki peran dan fungsi strategis dalam tata pemerintahan. Sehingga upaya penertiban dalam Pengelolahan aset juga berdampak pada tertibnya tata kelola keuangan daerah maupun keuangan desa Dimana masing- masing memiliki norma dan regulasi tersendiri sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa.
Perlu diketahui,bahwa pada tahun 2023 telah di serahkan 23 buku sertifikat SHP ,atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang kepada Pemerintah Desa. Karena TKD tidak berfungsi sebagai fasilitas umum.
Selain itu dapat di informasikan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Jombang sedang dalam proses melengkapi adminitrasi dokumen untuk penyerahan TKD Desa di Kabupaten Jombang karena fasilitas umum ( sekolah) yang berdiri diatas tanah TKD tersebut sudah tidak berfungsi.
Disamling itu pada proses penertiban pensertipikasian barang milik daerah , di laporkan secara periodik melalui Program MCP- KPK. Sehingga upaya dan langkah yang telah ditempuh pemerintah kabupaten jombang dalam penertiban aset daerah ,maupun aset desa , terpantau dan di evaluasi oleh Divisi Korsubgah KPK – RI.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso