JATIMSURABAYA

BANK JATIM LINDUNGI PEKERJA RENTAN 12.000 UMKM DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada UMKM penerima perlindungan di salah satu hotel di Surabaya (22/4/2024)/ dok.foto: ist

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah berpartisipasi dalam mensukseskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Surabaya.

Pada hari ini Kamis (22/4/2024) diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada UMKM penerima perlindungan di salah satu hotel di Surabaya, disela-sela kegiatan Meet Up Perusahaan Platinum BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.

Program peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur akan lebih cepat terealisasi jika semua stakeholders, baik pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh 38 Kabupaten/Kota secara serentak mensukseskan optimalisasi perlindungan program jaminan sosial ketengakerjaan. Perusahaan mitra BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sudah mengawali dengan perlindungan sebanyak 12.000 UMKM se-Surabaya Raya yang meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Koerniawan Prijambodo SEVP Korporasi, Sindikasi dan Kelembagaan Bank Jatim kepada tiga perwakilan UMKM Surabaya disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat.

Ketiga perwakilan penerima simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah Taufan Yulianto dari UMKM Box Office, Mochamad Sandri Iriawan dari UMKM Bakso Pipi Tembem, dan Ajeng Savitri Mooduto dari Aurel & Belle Boutique.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

“Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana yang dimiliki pemberi kerja/badan usaha. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun donasi masyarakat secara individual,” ujarnya.

Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan mengurangi dan atau mencegah timbulnya resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan, selain mendapatkan santunan, 2 orang anak mendapatkan beasisawa sampai kuliah dengan total Rp.174 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menghimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu Sonny juga menghimbau para pemberi kerja untuk partisipasi dalam Perlindungan Pekerja Rentan dan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat bekerja dengan produktif dan bekerja tenang. Secara makro akan berujung pada masyarakat Surabaya yang lebih produktif dan sejahtera.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat, juga menjelaskan pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja dengan penghasilan minim yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja, sehingga memikirkan kepesertaan pada perlindungan BPJamsostek dimana kebanyakan merupakan pekerja informal.

Oleh karena itu, dengan adanya Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar pemberi kerja/badan usaha ini bisa membantu para pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi mendukung perlindungan pekerja rentan pada jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.

Sementara itu, Koerniawan Prijambodo SEVP Korporasi, Sindikasi dan Kelembagaan Bank Jatim mengatakan pemberian Perlindungan Pekerja Rentan 12.000 UMKM ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi UMKM di Surabaya khususnya dan Jawa Timur pada umumnya. Bank siap terus bersinergi dalam tahun-tahun mendatang pada program perlindungan Pekerja Rentan dan SERTAKAN.

Laporan: Humas/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button