JATIMSURABAYA

Tim Black Panther Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Curanmor Asal Madura

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang sering meresahkan warga masyarakat Kota Surabaya, akhirnya terkuak oleh Tim Black Panther Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pelaku dan penadah motor curian berhasil diamankan.

Dari identitasnya adalah AU (38 tahun), dan RN (28 tahun), keduanya merupakan warga yang berdomisili di salahsatu Desa di Kabupaten Bangkalan Madura. Sedangkan, dua pelaku lagi yakni BS (25 tahun), serta FS (30 tahun), masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Dikatakannya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Achmad Prasetyo didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa bersama Kasihumas Iptu Suroto, pengungkapan sindikat pelaku Curanmor berawal dari tindaklanjutan laporan warga di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

“Sepeda motor tersebut, hilang saat terparkir di samping rumah yang beralamatkan di Jalan Sidotopo V/20-A Surabaya dengan keadaan kunci kontak masih menempel. Sedangkan hilangnya diketahui oleh korban melalui CCTV, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Iptu Achmad Prasetyo, kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (29/02/2024).

Setelah pelimpahan laporan, kemudian dilakukannya upaya penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV. Alhasil, pelaku sekaligus penadah berhasil diamankan berserta barang buktinya di daerah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Tim Black Panther (Jantanras) yang dipimpin langsung Ipda Mustofah, sempat menerima elakan. Namun, tidak bisa berkutik setelah hasil rekaman CCTV ditunjukkan,” ucap Iptu Achmad Prasetyo.

Berdasarkan catatan Kepolisian, Lanjut Iptu Achmad Prasetyo, salahsatu tersangka yakni AU merupakan residivis kasus Curanmor dan pernah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Menurut pengakuan AU, bahwa aksi pencurian motor Honda Vario dilakukannya bersama BS (belum tertangkap). Ketika motor tersebut berhasil dicuri, kemudian ditaruh kerumah FS (belum tertangkap), untuk dijual kepada tersangka RN seharga 7,5 juta rupiah,” tandas Iptu Achmad Prasetyo.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Handphone membeli dari hasil mencuri sepeda motor, 17 (tujuh belas) lembar plat nomor sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol L -3486- AAW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 2 (dua) buah senjata tajam.

“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan kedua tersangka kita akan jeratkan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Siti Aisyah yang merupakan korban mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Kp3).

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Kp3 yang telah berhasil menangkap para pelaku yang mencuri sepeda saya,” tutur Siti Aisyah.

“Saya juga benar-benar salut terhadap kinerja Kepolisian Kp3 yang cepat dan tanggap dalam melayani laporan masyarakat,” pungkas Siti Aisyah sembari menerima sepeda motor miliknya yang hilang dikembalikan oleh Polisi.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button