JATIMSIDOARJO

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Delta Tirta Masuk Tahap 2, akan Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

Ketiga Tersangka (Merah Muda) Saat dilakukannya tahap II di Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Foto : Teddy Syah BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Ketiga tersangka berinisial SS, J dan H dalam perkara dugaan kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo Kini telah memasuki tahap 2, pada tahap ini dilakukannya penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum (PU) selama 20 hari ke depan.

“Ketiga Tersangka yakni Sdr. SS, Sdri. J, dan Sdr. SH dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai per hari ini tanggal 1 Maret – 20 Maret 2024” Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, Pada Jum’at (1/3/2024).

Kasi Pidsus juga menambahkan, bahwa setelah dilaksanakannya tahap II ini akan dilakukannya penyusunan dan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan,” imbuh Kasi Pidsus.

Sementara itu, ketiga tersangka yang merugikan negara hingga Rp. 6,1 Milliar, ini sebelumnya mempunyai posisi jabatan yang berbeda-beda di PDAM Delta Tirta.

Tersangka inisial SS adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka J adalah Bendahara KPRI Delta Tirta, sementara SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/ Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Awal kasus ini bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012-2015. Dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan, pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.

Namun ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem Core. Akibatnya terjadi pembayaran ganda atas tagihan biaya pasang baru.

Ketiga tersangka itu diduga, primer, melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button