JAMBITANJUNG JABUNG BARAT

Berikut 35 Daftar Nama Caleg DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih Periode Tahun 2024-2029

TANJABBAR, BIDIKNASIONAL.com – Tanjung Jabung Barat telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berlangsung dari tanggal 28 Februari sampai 1 Maret 2024 di Hotel Rivoly Kuala Tungkal.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi diketahui, Partai PAN menjadi partai pemenang, memperoleh 32.680.suara diikuti oleh PDIP. 30.080.

Kendati, dengan demikian menggunakan metode sante lague sebaran kursi PDIP dipastikan mendapat jatah 7 kursi, sementara PAN mendapat 6 kursi, dengan demikian, otomatis ketua DPRD akan di jabat oleh PDIP.

Berikut daftar nama nama caleg legislatif./caleg yang duduk dI DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2024- 2029.

Dapil 1,Kecamatan Tungkal Ilir, Bram itam dan Seberang kota;
1.Muh.Sjafril Simamora (PAN)
2.Ahmad Hanif(Nasdem)
3Syufrayogi Syaiful (Golkar)
4.Endri Avian (PPP).
5.Hasmely Hasan (PDIP)
6.Erliani (Gerindra)
7.Hery Saputra (PBB)
8.Siti Maidina Hardiyanti (PAN).
9.Muhammad Zaky. (PKB).
10.Jamal Darmawan. (Demokrat).
11.Mariatul Kiftiah. (PKS).

Dapil 2 Kecamatan Betara dan Kuala Betara:
1.Albert Chaniago (PAN)
2.Dedi Hadi (GOLKAR)
3.H.Tamsir.(GERINDRA)
4.Hasan Basri Harahap. (NASDEM).
5.H.Abdullah.(PDIP).

Dapil 3 Kecamatan Merlung, Muara Papalik dan Renah Mendaluh;
1.Dudi Purwadi. (PDIP).
2.Yetno.(NASDEM).
3.Doni Idris Saragih (PDIP).
4.Widawati.(DEMOKRAT).
5.Nurkholis.(GOLKAR).

Dapil 4 Kecamatan Tebingtinggi, Tungkal ulu dan Batang Asam;
1.Agustinus Siahaan (PAN).
2.Satria Tubagus. (PDIP).
3.Sutejo.(GERINDRA).
4.Melda Arisandi (NASDEM).
5.Dedy Irawan. (PAN).
6.Fahrizal.(PKS).
7.Jayus.(PKB).
8.Ishak.(GOLKAR).
9.Hamdani.(PDIP).

DAPIL 5 Kecamatan Pengabuan dan Senyerang;
1.Ikbal.(PDIP)
2.Tumirin.(Nasdem).
3.Lukas Cholikul(PAN)
4.Ansari.(PKB).
5.H.Assek.(GERINDRA).

Perlindungan ketahui, untuk penetapan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus menunggu dari KPU sesuai dengan PKPU. NO 3 TAHUN 2022,salah satunya mengatur tentang tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Laporan: Jm

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button