Gawat, Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 Labuhanbatu Dilaporkan Bawaslu
Bukti dugaan kecurangan Pemilu Dapil 3 Labuhan Batu yang Dilaporkan Bawaslu. (dok.foto: M Sukma BN.com)
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Harapan pemerintah Pada Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Berjalan Jujur dan Adil disinyalir Cuma isapan jempol, Pasalnya aksi main mata dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilihan umum di kabupaten Labuhanbatu, Daerah Pemilihan III yang menaungi Kec.Bilah Hilir dan Kec Panai Hulu terkuak.
Hal itu, tertuang pada laporan Andi Syahputra, SH.Mkn, salah satu kuasa hukum calon legislatif dari partai Nasdem No Urut 1, pada tanggal 27 februari 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Labuhanbatu. Dengan No. 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. dengan terlapor ketua PP (Panitia Pemilihan).
Dimana dari hasil Perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C Salinan Perolehan Suara partai Nasdem dan suara calon terkumpul 19 suara. dengan rincian suara partai terkumpul 1 suara, calon legeslatip no urut 1. terkumpul 17 suara, caleg no urut 2 terkumpul 1 suara .
Sementara pada formulir c plano suara partai terkumpul 1 suara, caleg no urut 1 tidak ada , caleg no urut 2 mengumpulkan 17 suara dan caleg no urut 3 mengumpulkan 1 suara.
Hal serupa juga terjadi pada tps 35 sei tampang , dimana pada hasil perhitungan surat suara pada formulir c salinan DPRD kabupaten/kota. Pada Perhitungan surat suara partai Nasdem berhasil memperoleh 47 suara. dengan rincian suara partai terkumpul 2 suara, caleg no urut 1 mengumpul 5 suara, caleg no urut 2 mengumpul 37 suara dan caleg no urut 6 berhasil mengumpul 3 suara.
Kecurangan pergeseran hasil perolehan suara yang di lakukan oleh oknum-oknum Panita Pemilihan kecamatan telihat jelas di formulir C Plano Dimana Pada Perhitungan nya Di TPS 35 Sei Tampang Partai Nasdem Memperoleh 47 suara dengan perinciaan Suara Partai terkumpul 2 suara, Caleg No urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg No urut 3 mengumpulkan 37 suara Dan Caleg No urut 6 mengumpulkan 4 suara.
Aksi nekat Oknum jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 kab Labuhanbatu dapat kecaman Keras dari Beriman Panjaitan SH. salah seorang praktisi hukum di kabupaten labuhanbatu. Menurut nya kecurangan yang dilakukan para panitia pemilihan kecamatan telah mencoreng asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pemilu di indonesia telah diatur dalam undang-undang (UU) republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.
” Azas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Ujarnya.
Dia berharap kepada pihak Badan Pengawas Pemilu Labuhanbatu segera mengambil tindak dan melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-okum Panitia pemilihan Kecamatan Dapil 3 Labuhanbatu yang menaungi kec. Bilah Hilir dan Kec.Panai Hulu.
Sementara, Ketua Bawaslu Kab Labuhanbatu, Wahyudi S.sos MM melalui Komisioner nya DR.Bernat Panjaitan SH.MH Saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik atas adanya isu dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas panitia pemilihan kecamatan di Dapil 3 kab Labuhanbtu.“ ya, kita sudah ada menerima laporan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 dan masih kita dalami,” sebutnya.
Menurutnya, Sampai tanggal (01/03) pihaknya telah menerima 6 Laporan satu di antara nya sudah dihentikan. ”semua laporan tersebut masih dalam proses” tandasnya.
Laporan: M.Sukma
Editor: Budi Santoso