Aliansi Kediri Maju aksi di depan Kantor Desa Pranggang Kabupaten Kediri, Selasa (05/03/2024)/ dok.foto: ND BN.com
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Pranggang tidak berani muncul diduga disembunyikan oleh Camat Plosoklaten pasalnya saat Gabungan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam Aliansi Kediri Maju mengadakan aksi demo di depan Kantor Desa Pranggang Kabupaten Kediri Selasa 05/03, menuntut kejelasan terkait adanya Penebangan Pohon seperti melinjo dan kemiri di sekitaran Sumber Complang, serta dijual ratusan juta akan tetapi tidak ada kejelasannya.
Hal ini dianggap merugikan karena dapat mengurangi resapan air, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan bencana alam, termasuk banjir.
Koordinator Demo Siti Isminah yang akrab di sapa Mak Is dari LSM Srikandi sangat tidak terima, dalam aksinya Subur selaku Camat Plosoklaten juga mendapat semprotan dari Mak Is, karena di anggap menyembunyikan Kepala Desa, karena camat di anggap punya kewenangan untuk menghadirkan Kades bukan malah tidak tahu menahu keberadaan Kepala Desa Pranggang.
“Anda Camat, kok malah tidak memanggil Kades, padahal jelas ada Aksi, dan Kades yang punya jawaban terkait masalah penebangan Pohon dan di jual, trus hasilnya di kemanakan kok tidak jelas, saya anggap ini maling kok malah di sembunyikan oleh pak camat, ada apa, padahal anda selaku camat punya kewenangan, ini kesannya malah kita di Adu Domba dengan Aparat Penegak Hukum” Papar Mak Is.
Lanjutnya “”tentunya ketika ingin mengadakan penebangan pohon apapun jenis pohon tersebut harus mentaati prosedur yang ada. Untuk melakukan penebangan pohon tersebut harus ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi lainnya” Jelasnya.
Masih menurutnya “Dengan ukuran kayu sebesar kurang lebih berdiameter 70cm, harga jual kayu tersebut berkisar antara Rp 7 sampai 10 juta per batang. Pasalnya, jika kasus ini didiamkan dan tidak diproses lebih lanjut pihaknya akan melapor kejadian tersebut secara resmi, pihak DLH Kab. Kediri harus menjelaskan terkait penebangan pohon tersebut karena masih masuk dalam ranah DLH, kejadian penebangan pohon ini sudah termasuk indikasi tindak pidana, karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), undang-undang Keanekaragaman Hayati maupun undang-undang pencurian di ruang publik” Pungkas Mak Is ketua LSM Srikandi.
Sementara Basuki yang juga Koordinator Demo juga mengatakan, tindakan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan hidup tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tahun 2017 yang mengatur tentang lingkungan hidup. Basuki mengecam ketidakpahaman kepala desa terhadap regulasi tersebut, serta menyoroti bahwa Kades seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warga desa.
“Apakah Kades ini tidak tahu atau pura-pura bodoh?, kalau memang bodoh tolong diganti saja dengan yang lebih baik dan berkompeten yang lebih mementingkan kebutuhan masyarakatnya, bukan memikirkan perutnya sendiri,” tegasnya.
Laporan: ND
Editor: Budi Santoso