JATIMSIDOARJO

Polresta Sidoarjo Terbitkan SPDP Hingga Tiga Kali Terhadap Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Ada Apa?

Persidangan Pra Peradilan terkait Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Oleh Polresta Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo, (Kiri) Kuasa Hukum Pemohon, (kanan) Kuasa Hukum Termohon, Polres (Foto: Teddy Syah Bn.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Toni Hartanto (TH), tersangka dalam kasus dugaan desain industri, perkaranya saat ini tengah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Toni Hartanto melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya lewat permohonan pra peradilan, pihak pemohon yaitu Toni Hartanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tersebut teregister dengan nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Sda dengan Hakim Tunggal Arkanu. Pada, kamis (7/3/2024), persidangan telah memasuki agenda Pemeriksaan Saksi Fakta dan Keterangan Ahli dari pemohon.

Dalam fakta sidang pra peradilan terungkap, Penyidik Polresta Sidoarjo ternyata telah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak Tiga (3) kali. Terungkap saat Indah Triyanti selaku Tim Kuasa Hukum Toni Hartanto, mempertanyakan terhadap ahli terkait hal tersebut.

“Apakah SPDP bisa diterbitkan lebih dari satu kali, soalnya klien kami didapati tiga kali dibuatkan SPDP,” Jelas Indah Triyanti.

Indah menjelaskan, tiga kali pembuatan SPDP meliputi : SPDP/81/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal tertanggal 28 Maret 2023, SPDP/81.A/VII/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 13 julo 2023 dan SPDP/81.B/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 11 Desember 2023.

Hal tersebut menurut Ahli yang dulunya merupakan anggota kepolisian ini nampak keliru, Prof. Dr. Sadjijono tidak membenarkan adanya jika dalam satu perkara menerbitkan lebih dari satu SPDP.

“Mohon ijin yang mulia, dalam 1 perkara jika kita mengikuti aturan hukum yang ada, hanya satu perkara satu SPDP. Mengacu kepada pertanyaan kuasa hukum, apabila SPDP diterbitkan lebih satu kali, menjadi pertanyaan buat saya apakah ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka sehingga muncul SPDP yang berbeda-beda. Pada dasarnya SPDP itu hanya untuk satu perkara,” Jelas Prof Sadjijono.

Tim kuasa hukum termohon merasa terpojokan akibat penerbitkan tiga kali SPDP tersebut, Aipda Heppy Sarjana saat giliran untuk mempertanyakan terhadap Ahli, menanyakan apabila SPDP diterbitkan karena pergantian pimpinan.

“Ahli, apakah seandainya ada perubahan pimpinan ataupun anggota penyidik, apa diperbolehkan menerbitkan SPDP selain yang pertama,” Ucapnya.

Ahli menjelaskan, pada intinya kalau hal tersebut terjadi di Polresta Sidoarjo, berarti ada kerancuan sehingga overlapping, apabila setiap ada pergantian jabatan di pihak selalu menerbitkan SPDP baru.

“Ada kerancuan dan overlaping dalam memahami tindakan jabatan dan perorangan, jadi jabatan penyidik itu jabatan siapa saja orang yang menjabat, penyidik itu bukan tindakan perorangan tetapi tindakan jabatan. Walaupun orangnya ganti 10x seharusnya SPDPnya tetap karena pergantian individu bukan jabatan. Penerbitan SPDP yang baru bisa saja, namun harus merujuk SPDP yang lama,” Jawab Ahli.

Heppy Sarjana menimpali keterangan ahli tersebut dengan merasa puas. “Baik ahli, berarti apabila merujuk dan tetap mencantumkan inti SPDP di sebelumnya, pada intinya diperbolehkan ya,” tandas Heppy.

Sementara itu, pada pemeriksaan 2 ahli lain yang berasal dari Kementrian Hukum dan Ham RI menjelaskan terkait legalitas pelapor dan terlapor.

“Pada intinya, jika ada legalitas diterbitkan oleh dari pihak kami, berarti dari produk-produk tersebut saling berbeda, sehingga dapat memanten kan Hak Kekayaan Intektual (HKI) masing-masing” ucap M. Fatcurohman dan Rikson Sitorus dari Kemenkumham.

Sedangkan 2 saksi fakta yakni Yustinus Paulus dan Mike Djaticho menjelaskan pokok yang berbeda, “saya menjadi saksi waktu pengantaran legalitas pak Toni Hartanto ke pihak penyidik” ucap Yus, sedangkan mike “saya menjelaskan terkait BB yang jelas nampak motif dan bentuk yang berbeda dengan milik kami” jelasnya.

Perlu diketahui, pada perkara ini membahas terkait Prosedur penetapan tersangka yang disangkakan penyidik Polresta Sidoarjo terhadap Toni Hartanto, tersangka kasus dugaan desain industri yang menjiplak milik sipelapor, Agus Limanto. Pra Peradilan ini setidaknya memakan 7 hari kerja untuk diselesaikan, sampai dengan hari Rabu 12 Maret 2024.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button