Bangunan satu unit rumah yang direnovasi berada di Jorong Muara Mangguang Nagari Tanjung Beringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Sumatera Barat (dok.foto: Rf BN.com)
PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Noor Arias Syamsu ST.M. Si. IPM Pejabat Pemegang Komitmen 1.3 Provinsi Sumatera Barat Kementrian PUPR Direktorat Jendral Binamarga melakukan renovasi bangunan di lahan sengketa.
Bangunan satu unit rumah yang direnovasi tersebut berada di Jorong Muara Mangguang Nagari Tanjung Beringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.
Awak media bidiknasional.com (bn.com) pada 6 maret 2024 turun ke lokasi kegiatan untuk mencari informasi terkait proyek renovasi bangunan tersebut. Selain itu lokasi kegiatan diketahui merupakan lahan sengketa antara kaum Rasani dan pihak PUPR Direktorat Jendral Bina Marga.
Di lokasi bn.com menemui para pekerja yang saat itu berjumlah 3 orang. Pekerja tersebut mengatakan kalau proyek itu merupakan proyek renovasi bangunan yang akan dijadikan kantor PU kementrian.
Saat ditanyakan tentang plang kegiatan proyek, Kepala tukang yang ditemui di lokasi mengatakan, kalau plang papan nama kegiatan memang tidak ada lantaran proyek itu hanya menggunakan dana iuran Kontraktor.
“Plang merek tidak ada, saya disuruh pak Andy untuk merenovasi bagunan ini. Untuk kantor PU kementrian. Dana nya adalah iuran dari kontraktor,” ungkap nya.
Menanggapi pernyataan kepala tukang proyek konstruksi tersebut awak media pada 7 maret 2024 menghubungi Andy melalui komunikasi aplikasi Whats App.
Kepada bn.com Andy yang mengaku merupakan staf biasa yang masih berstatus kontrak di dinas terkait membantah pernyataan kepala tukang kegiatan renovasi bangunan kementrian PUPR tersebut.
“Waalaikum salam Pak Maaf pak, yang dismpaikan oleh pekerja/tkg tsb tidak benar pak..Dikarenakan dsni kita tidak memiliki kantor, jadi setiap tahun nya kita menyewa kantor..Jadi dana sewa tersebut dialihkan untuk perbaikan kantor yg berlokasi di tanah milik kementrian PUPR tsb. Dan dari perbaikan yg kita laksanakan skrg,mudah2n bs kluar dana yg kita usulkan perbaikan/pemeliharaan bangunan yg ada di tanah kementrian PUPR tsb.Tks.” ungkap andy dalam pesan Whast App.
Selanjutnya saat awak media meminta penjelasan perihal regulasi pengalihan anggaran sewa ke proyek konstruksi. Andy tidak memberi tanggapan.
Untuk menggali lebih jauh, awak media selanjut nya menghubungi Noor Arias Syamsu selaku Pejabat Pemegang Komitmen 1.3 Privinsi Sumatera Barat.
Noor Arias Syamsu saat dihubungi via Whast Aap membantah jika dana proyek tersebut adalah iuran dari kontraktor. Dia juga membantah pernyataan staf nya yang mengatakan jika dana itu adalah pengalihan dana sewa gedung.
Menurut Noor Arias Syamsu dana yang digunakan adalah dana diva dan proyek tersebut merupakan proyek swakelola dengan anggaran sekitar 46 jutaan.
Terkait plang merek dan pakaian K3 para pekerja di lapangan, Noor mengatakan jika proyek swakelola tidak perlu pakai plang merek. Sementara itu mengenai pakaian keselamatan kerja dia meminta wartawan untuk menegur para pekerja tersebut.
Laporan: Rf
Editor: Budi Santoso