JATENGPEKALONGAN

Ketua LSM KPS Minta APH Usut Dugaan Mafia Tanah Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Getas Wonopringgo

Abdul Basyir, SH., Lawyer LSM KPS (Kelompok Pelayan Sosial)/ dok.foto: Dikin BN.com

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Terkait pemberitaan tentang tukar guling tanah bengkok Desa Getas kepada salah seorang warga masyarakat yang akrab disapan pak Yang (Mujoharyadi) juga mantan Kades (Kepala Desa) di wilayah Wonopringgo, kini tanah tersebut telah dijadikan kompleks perumahan Mulia Residence di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo Membuat geram Abdul Basyir, SH Aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KPS (Kelompok Pelayan Sosial) sekaligus Pengacara dari lembaga tersebut.

“Saya menyimpulkan ketika saya menemui mantan Kades Getas bahwa terkait kasus tuker guling tanah bengkok Desa Getas menjadi hak milik saudara Yan dan penerbitan sertifikat melalui program sertifikat masal itu banyak rekayasa patut dugaan kuat ada mafianya yang harus segera diproses hukum,” terang Abdul Basyir saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/3/2024).

Ia mengatakan bahwa dari nama itu jelas-jelas telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.Karena dalam Permendagri no 1 tahun 2016 diamanatkan dengan jelas dan tegas, bahwa hanya ada Tiga hal tanah Aset Desa dapat ditukar guling yaitu, yang pertama (1) untuk kepentingan umum, yang kedua (2) untuk kepentingan nasional, yang ketiga (3) untuk kepentingan sosial,dan bila salah satu dari tiga hal itu telah dijadikan syarat untuk proses administrasi tukar guling.

Dijelaskan, namun itupun belum menjamin sahnya hasil tukar guling Tanah Aset Desa sebelum turunnya surat dari Menteri Dalam Negeri sebagai rekomendasi terakhir untuk mendaftarkan tanah hasil tukar guling ke Badan Pertanahan Nasional menjadi hak atas tanah aset hasil tukar guling dan kemudian di bukukan dibuku c desa dalam daftar sebagai aset desa, itu baru sah.

“Kalau syarat tukar gulingnya saja sdh tidak terpenuhi, maka bagaimana nanti sampai ada surat dari Kemendagri (kementerian Dalam Negeri ) turun sebagai rekomendasi akhir untuk bisa sebagai pengantar mendaftarkan tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), akan tetapi ini ada tukar guling yang syaratnya selain dari pada tiga hal yang ada di dalam amanat Permendagri no 1 tahun 2016 dan telah didaftarkan ke BPN melalui program PTSL, itu jelas “SIAPAPUN” yang terlibat dalam hal itu bisa dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Disamping itu dikatakan, akan tetapi yang paling dominan dalam menerima sanksi hukum adalah otak dari pihak yang menginginkan tukar guling, dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Getas, tidak lain lagi kecuali orang yang telah mendapatkan banyak keuntungan dari tanah hasil Tukar Guling tersebut yaitu saudara Yan seorang pengembang dari Desa Jetak Lengkong Kecamatan.

Diketahui sebelumnya, telah diberitakan
Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Getas Purnomo mengungkap perihal pengakuan oknum mantan kades yang mengklaim tanah bengkok desa menjadi hak milik pribadi itu merasa kelelahan mengurus sertifikat yang ada di tangannya saat ini.

“Pak Yan (Mujoharyadi) itu pegangannya surat yang dikeluarkan Bu Lurah (mantan Kades Getas), makanya dia meminta tolong untuk tidak diorak-arik karena sudah lelah,” ujar Purnomo, Kamis (7/3/2024).

Menurut Punomo, dirinya saat itu sudah berupaya mengingatkan yang bersangkutan bahwa semua harus diluruskan, sebab jika tidak bakal menjadi persoalan bagi Desa Getas maupun Desa Sastrodirjan yang menerbitkan sertifikat itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Singkatnya, lanjut dia, pada saat mediasi di Kecamatan Wonopringgo itu yang bersangkutan menolak saran yang sudah disampaikan pihaknya agar menghindari masalah dan tetap mengurus sesuai dengan prosedur saja.

“Akhirnya saya memyurati BPN untuk mengklarifikasi munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yang bersangkutan. Jumlahnya ada dua sertifikat,” katanya menjelaskan.

Purnomo membeberkan bahwa dalam keterangan klarifikasi tersebut terjadi kesalahan menyebut nomor sertifikat. Nomor di atas sudah benar, namun nomor di bawah terjadi kekeliruan penulisan.

Kemudian dalam berita acara mediasi di Kecamatan Wonopringgo, pihak BPN juga sudah membukakan warkat atau dokumen yang menyebut tanah bengkok yang diurus melalui program PTSL hasil membeli dari seseorang yang bernama Muhaimin.

Lalu dibukakan dokumen lainnya ternyata itu tukar guling. Hal itulah yang menjadikan BPN khawatir, namun di situ dikatakan bahwa dasar BPN itu berkas sudah lengkap jadi dilakukan pelayanan.

“Jadi berkas yang dimohonkan itu sudah lengkap. Bahkan jual belinya juga ada nama mantan Kades Sastrodirjan Pak Mahmudun,” buka Purnomo blak-blakan.

Terpisah Yan (Mujoharyadi) mantan kades Jetak Lengkong atas nama sertifikat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh wartawan bn.com untuk sesi wawancara terkait tanah bengkok yang di atas namakan dirinya membalas “Siap aku di api-api Wiradesa nanti tak kabari”.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button