Ilustrasi gambar
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang sangat dinantikan oleh umat islam untuk mendekatkan diri kepada sang penciptanya.
Untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati umat Islam dalam menjalankan nya salah satu nara sumber bidiknasional.com menegaskan, Pemda Kabupaten seharusnya menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam buka bagi pelaku usaha tempat hiburan.
” Di kabupaten Batang surat tersebut sudah terbit sejak 5 Maret 2024 akan tetapi kabupaten Kendal hingga hari ini belum ada surat edaran yang dimaksud,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi Wartawan media ini, Senin 18 Maret 2024 Kepala Disporapar Erkham melalui komunikasi WhatsApp menyatakan bahwa, sudah sejak seminggu ini aplikasi Srikandinya eror, dari awal menunggu surat edaran dari Pemprov dan ternyata tidak ada.” Sehingga kami berinisiatif membuatnya sendiri,” Jelasnya.
Sementara menanggapi hal yang sama, Ketua Lembaga JPM Iskandar, S.Sos mengatakan” Surat edaran terkait pembatasan jam buka untuk tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) adalah penting bagi kami, karena itu salah satu indikator bentuk kepedulian Pemda dalam menciptakan suasana yang kondusif saat bulan ramadhan,” terangnya.
” Seandainya aplikasi Srikandi mengalami eror, masak sih, tidak bisa mencari solusi yang lain sehingga ketika ada media menanyakan baru akan diterbitkan,” imbuhnya.
” Bagi kami sungguh ironi sekali karena Kabupaten Batang itu bisa menerbitkan Surat Edaran mengenai hal diatas pada tanggal 5 Maret 2024 sedangkan Kabupaten Kendal baru mau diterbitkan tanggal 18 – 20 Maret. Begitu sibukah hingga tidak bisa mencari solusi untuk membuat surat edaran terkait jam buka tempat- tempat hiburan,” pungkasnya.
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso