SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa menjamin pekerja informal. Itu termasuk juga bagi asisten rumah tangga (ART), tukang kebun, hingga tukang siomay langganan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menuturkan, pekerja informal ini perlu melihat risiko dari pekerjaannya. Maka, diperlukan adanya jaminan seperti yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja sekitar anda itu bukan hanya di rumah atau di kantor, misalnya apa pedagang yang langganan kita misal pedagang siomay atau batagor yang biasa jadi langganan dirumah itu menjadi pekerja-pekerja yang bisa kita ajak,” urainya kepada media, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Oni mengatakan, orang-orang yang bisa mengajak pekerja informal itu adalah para pekerja formal. Misalnya, para pekerja kantoran atau majikan dari ART tersebut yang sudah lebih dahulu terjamin BPJS Ketenagakerjaan.
“Siapa yang kita sasar untuk mengajak pekerja informal itu? Ya pekerja formal lewat program SERTAKAN,” tegasnya.
Informasi, ini jadi program yang dijalankan bertajuk Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022. Melalui gerakan ini BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan para pekerja BPU yang ada di sekitarnya dengan cara mengikutsertakannya menjadi peserta.
“Gerakan ini sejalan dengan salah satu prinsip jaminan sosial yakni gotong-royong. Semangat inilah yang ingin kami perkuat karena pada kenyataannya banyak pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) yang sebenarnya sudah memahami bahwa pekerjaannya berisiko dan membutuhkan perlindungan, namun keterbatasan finansial membuat mereka belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Oni menjelaskan bagi yang ingin turut serta dalam gerakan ini caranya cukup mudah yakni dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Lewat aplikasi ini, pengguna bisa mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, bahkan hingga orang-orang terdekat yang bekerja di sektor informal.
Pihaknya menambahkan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU tersebut akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp174 juta. Tentunya ini sesuai dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Oni.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat menyampaikan melalui gerakan ini BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
“Para pekerja yang sudah menjadi peserta dapat mendaftarkan pekerja informal disekitar mereka untuk dapat terlindungi program jaminan sosial, dari orang terdekat hingga orang-orang yang bekerja informal disekitar mereka dapat didaftarkan.” pungkas Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat. (*)
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso