Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Tegaskan Pihak Perusahaan Jangan Telat Beri THR Karyawan
Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, S.Hi, MH. (dok.foto: Efn BN.com)
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H meminta agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Mura agar dapat konsisten terhadap waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Politikus PKB ini meminta agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR karyawan, apalagi di setiap tahunnya perusahaan di Kabupaten Mura tercatatat dengan baik karena tepat waktu membayar THR.
“Kami mengharapkan agar semua perusahaan tanpa terkecuali agar konsisten tetap waktu dalam pembayaran THR karyawannya,” ungkap Rahmanto Muhidin, Rabu (20/Maret/2024).
Menurut Rahmanto, apabila terdapat perusahaan yang terlambat terhadap 1D) pembayaran THR maka karyawan boleh membuat nenpgaduan kenada pos pengaduan di Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kami juga dari DPRD selalu mengawasi hal ini, karena juga bagian dari tugas fungsi pengawasan,” beber Ketua DPC PKB Mura ini.
Rahmanto mengharapkan dengan konsistennya perusahaan membayar THR tentu menjadi sebuah kewajiban yang patut dicontohkan, sehingga kehadiran investor memang benar-benar bisa membawa dampak secara keseluruhan, terkhusus untuk karyawan tenaga lokal.
Laporan: Efn
Editor: Budi Santoso