Kabupaten Kediri, Jawa Timur meraih Penghargaan Adipura tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHK) Republik Indonesia (dok.foto: ist)
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Kabupaten Kediri, Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Penghargaan Adipura tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHK) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut adalah bukti nyata dari komitmen kuat daerah dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Penghargaan tersebut secara resmi diterima oleh Sukadi, SE, MM. Asisten Adm Pemerintahan dan Kesra, dari tangan Wakil Menteri LHK RI, Alue Dohong, yang didampingi oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kemen LHK RI, Rosa Vivien Ratnawati, dalam sebuah upacara yang diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti KLHK Selasa, 5 Maret 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar, beserta jajaran Kementerian LHK, dan sejumlah kepala daerah penerima Adipura lainnya, menandakan betapa pentingnya penghargaan tersebut bagi upaya perlindungan lingkungan di Indonesia.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan dan pencapaian program Adipura tahun 2023, menegaskan pentingnya inovasi dalam upaya pelestarian lingkungan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi daerah-daerah lain untuk mengembangkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan sampah.
Sementara itu, Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar, menjelaskan bahwa Adipura merupakan bagian dari program nasional yang telah dimulai sejak 1986, bertujuan untuk mengakui dan merangsang kota dan kabupaten di seluruh Indonesia agar lebih aktif menjaga kebersihan dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
Lanjut dia, program Adipura juga diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, khususnya dalam menciptakan kota dan permukiman yang berkelanjutan, yang dapat mengurangi dampak lingkungan negatif, menangani masalah sampah, dan menyediakan ruang publik yang aman, inklusif, dan mudah dijangkau.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, S.E M.M, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, pemerintah, dan para pelaku usaha di Kabupaten Kediri atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan.
Klasifikasi Adipura sesuai dengan Permen LHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 terbagi menjadi 4 kategori yaitu Kategori Kota Kecil, Kota Sedang, Kota Besar dan Kota Metropolitan. Selama ini Kabupaten Kediri yang direpresentasikan oleh Kota Pare, masuk dalam kategori Kota Kecil.
Dalam penilaian Adipura, didahului dengan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan KLHK dan Tim Pemantau Provinsi pada prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten/kota, meliputi: Permukiman, jalan arteri dan kolektor, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit dan/atau puskesmas; hutan kota, taman kota, saluran terbuka, fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah seperti insinerator dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat antara lain bank sampah, tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R), rumah kompos; dan TPA.
Dirinya berharap penghargaan tersebut akan berdampak positif dan memperkuat komitmen bersama untuk menjaga keindahan, kebersihan, dan kenyamanan di Kabupaten Kediri.
“Prestasi ini menandakan sebuah langkah maju bagi Kabupaten Kediri dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk bergerak bersama menuju lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya. (AdvDlhKabKdr)
Laporan: ND
Editor: Budi Santoso