JATIMJOMBANG

Proyek MCK Milyaran Diduga Cacat Hukum, Dinas Perkim Jombang Tutup Mulut

Kantor Dinas Perkim Jombang (dok.foto: ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Setelah ketahuan belangnya, rasa malu pun menghinggapi diri seseorang itu pasti. Sehingga muncullah tabiat gengsi untuk menutupi rasa malu. Hal Itula, diduga terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Jombang.

Instansi itu hingga kini memilih diam seribu bahasa saat dituding melakukan penyesatan informasi proyek berbasis MCK tahun anggaran 2023. Suatu proyek yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Namun sayang, itu hanya terkesan sebuah slogan saja, seperti  yang terjadi di istansi kabupaten Jombang ini. 

Tidak ada bantahan atau pelurusan informasi oleh Perkim kepada Bidik Nasional selaku penulis berita. Sehingga belum diketahui apa maksud Perkim dengan segala paparannya di sirup LKPP 2023. Sedangkan Kepala Dinas Perkim, Agung dikontak melalui ponsel nya untuk dikonfirmasi, tidak menjawab.

Sebagaimana berita sebelumnya, poin penyesatan itu mengarah pada volume pekerjaan. Yakni angka 13 pada paket senilai pagu Rp 5.509.000.000, kemudian angka 54 pada paket senilai pagu Rp 7.020.000.000, serta angka 39 Desa pada paket senilai pagu Rp 4,3 milyar.

“Jika angka pada kolom volume mengarah pada jumlah pekerjaan, maka setiap titik pekerjaan pada ketiga paket adalah Rp 425 juta, Rp 130 juta, dan Rp 130 juta. Ini jelas tidak masuk akal, sehingga disebut berbau penyesatan,” tegas Sumber bn.com.

Padahal sebagai produk hukum dari lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu LKPP, sambung Sumber, informasi sirup seharusnya memberikan paparan yang terang benderang atas kelangsungan sebuah proyek. 

Belakangan diketahui proyek berbasis MCK tahun 2023 terbagi dalam 2 kelompok. Yakni kelompok APBD dengan format satu desa penerima dijatah 30 titik pekerjaan, dan kelompok APBN (DAK) dengan format satu desa penerima dijatah 60 titik pekerjaan. 

Menurut sumber bn.com sedikitnya ada 26 desa penerima proyek MCK. Antara lain adalah (untuk kelompok APBD): Kayangan, Ngudirejo, Balongbesuk, Kedawong, Bugasurkedaleman, Mejoyolosari, Mentaos, Pucangro, Sukoiber, Tanggungan, dan Ngumpul. Juga, Denanyar, Genenganjasem, Pengampon, Sumbergondang, Kedungbetik, Podoroto, Katemas, dan Kudubanjar. “Pada kelompok APBD, setiap desa penerima pekerjaan mendapat alokasi 30 titik. 

Sedang pada kelompok APBN (DAK), antaralain adalah desa Diwek, Jogoroto, Mayangan, Sumbermulyo, Denanyar, dan Tambakrejo. “Kecuali Denanyar yang mendapatkan 67 titik, setiap desa rata-rata mendapatkan 60 titik pekerjaan,” terangnya. 

Data ini belum mewakili keseluruhan. Untuk kelengkapannya, BN masih dalam proses pendalaman. Lebih dari itu, apa yang terjadi dengan paket di 26 desa tersebut, saat ini bn.com  sedang dalam proses investigasi untuk memastikan tidak terjadi dugaan kerugian negara. 

Lanjut sumber itu, Legalitas Pokmas Disinyalir Cacat.  Proyek berbasis MCK oleh Perkim diketahui dilaksanakan secara swakelola tipe 4 atau dilaksanakan oleh Pokmas. Merujuk legal opinion BPK RI tahun 2022, pendirian Pokmas didasarkan pada SK Kades/Lurah, dan terregister di kantor Kecamatan. 

Camat Jombang, Heri saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Rabu (20/3/2024), memastikan pihaknya tidak pernah melakukan register terhadap Pokmas yang ada diwilayahnya. Padahal desa Denanyar tercatat sebagai penerima MCK APBD dan DAK tahun 2023. 

Berbeda dari Heri, Camat Kabuh meminta waktu untuk bongkar arsip. “Coba nanti saya tanyakan dulu ke staf yang menangani itu ya,” tegas Anjik saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Rabu (20/3/2024). 

Tidak hanya itu, Pokmas yang dimaksud dalam swakelola tipe 4 adalah Pokmas yang sudah mengantongi jam terbang sedikitnya 3 tahun. Apakah Pokmas (atau KSM) yang terlibat dalam paket MCK tahun 2023 sudah memenuhi itu? 

Isu tak sedap turut mewarnai pelaksanaan paket MCK Perkim tahun 2023. Disebutkan, kebanyakan Pokmas hanya dijadikan boneka dan tidak tahu-menahu soal pekerjaan. Sejauhmana rumor ini bisa dibenarkan? BN akan mengulasnya pada edisi berikutnya. 

Terakhir, beberapa dugaan uang negara yang menguap pada paket MCK Perkim tahun 2023? Di salah satu desa di Kecamatan Plandaan, misalnya, diketahui satu titik terjadi mangkrak karena anggaran yang turun tidak sesuai pagu. (Bersambung edisi berikutnya)

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button