
Penarikan Kabel Telkom di Jalan Pakal AMD, Kecamatan Pakal, Surabaya, Minggu (31/03/2024) dinihari dan tangkapan kamera surat Nota Dinas yang diduga palsu (dok.foto: tim bn.com)
Proses pemindahan Kabel Telkom, diukur, dipotong dan dinaikan ke atas truck serta papan informasi pekerjaan yang diduga mencuri start (dok.foto: tim bn.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – “Petak umpet” dugaan pencurian kabel primer tanam milik PT. Telkom Indonesia di Surabaya berpindah pindah tempat dari lokasi satu ke lokasi yang lain.
Kembali investigasi lapangan dilakukan tim Bidik Nasional (BN), Minggu (31/03/2024) dinihari, di Jalan Pakal AMD, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Adapun modus yang dilakukan oleh komplotan tersebut, yaitu menggunakan rompi pekerja, lampu tanda perbaikan dan alat-alat penggalian tanah seolah-olah dilihat oleh masyarakat resmi dari pihak Telkom.
Bahkan komplotan tersebut, tak segan-segan mencatut nama institusi Kepolisian terkait masalah perizinan serta pengawalan untuk melakukan dugaan aksi pencurian kabel primer tanam milik PT. Telkom Indonesia.
Seperti dikatakan pengawas yang enggan disebutkan namanya itu kepada media Bidik Nasional bahwa, pekerjaan yang dilakukan sudah memiliki izin resmi dari PT. Telkom Indonesia dan pihak Kepolisian setempat untuk melakukan pengerjaan.
“Terkait pengerjaan ini, kita sudah memiliki izin resmi dari PT.Telkom Indonesia. Selain itu, kita juga izin kegiatan ke Polrestabes Surabaya dan Polsek Pakal,” ungkapnya.
Informasi dihimpun oleh Bidik Nasional, salah satu sumber menegaskan, ijin pengerjaan kabel telkom ditandai dengan dikeluarkan nya Nota Dinas oleh PT Telkomsel Indonesia.
“ Pekerjaan bisa dikerjakan setelah hari raya idul fitri. Jika ada oknum yang mengerjakan sebelum hari raya, ini mencuri start,” tegas sumber tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil investigasi bn.com, sindikat pencurian kabel Telkom bawah tanah obok-obok kota Surabaya. Mereka seolah olah petugas resmi rekanan Telkom yakni memakai lampu senter, rambu, baju orange dan alat pelindung diri, cangkul, bor, gunting kawat.
Yang membedakan di rambu tidak disebutkan mereka rekanan apa dan dari instansi mana. Mereka cepat cepat menaikkan ke truk kabel kabel aset negara yang harganya mahal terus kabur menyembunyikan hasil jarahannya.
Alibi yang digunakan bahwa mereka sebagai pemenang tender pekerjaan kabel Telkom, tentu Polisi bisa memintai keterangan kantor cabang Telkom terdekat.
Dilihat dari modus dan orang orangnya komplotan ini dari jaringan yang sama. Polrestabes Surabaya diminta tegas menangkap pelaku karena jelas jelas meresahkan masyarakat, mengganggu pengguna jalan, merusak fasilitas umum aset negara, melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: tim
Editor: Budi Santoso