JATIMSIDOARJO

Sigit Ketua Umum JCW Pertanyakan Alasan Penerbitan SP3 Oleh Kejari Sidoarjo

● Dugaan Korupsi Kredit Bank BTN Oleh PT Blauran Cahaya Mulya

Sigit Imam Basuki, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Saat Pers Rilis (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki pertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.

Sigit mengatakan, awal dirinya mengapresiasi atas langkah tim Kejari Sidoarjo melakukan rillis ke publik lewat media terkait kredit macet Rp 200 miliar, saat itu Kamis 21 Juli 2022.

Namun betapa kagetnya, dia setelah mengetahui jika kasus kakap yang menyeret nama Direktur PT BCM Trisulowati alias Chin-Chin dan Komisaris Utama, Gunawan Angka Widjadja. Ternyata belakangan diketahui sudah berstatus SP3.

“Publik Sidoarjo tau siapa Chin-Chin, Bos atau pemilik gedung mewah Empire Palace dan suaminya Gunawan Angka Widjadja. Kita awalnya dibuat surprise, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kredit macet yang nilainya ratusan miliar. Namun endingnya SP3 ada apa ini saya kok menduga mencium ada aroma suap dalam terbitnya SP3,” Ujar Sigit Imam Basuki, saat dikonfirmasi jurnalis, Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut Sigit mengatakan,” pertanyakan SP3 ini agak aneh yang dilakukan tim Kejari Sidoarjo. Seharusnya kasus itu masuk dalam penyelidikan jangan dinaikkan ke penyidikan. Artinya apa kalo masih dalam penyelidikan, pengumpulan alat bukti. Jika sudah naik ke penyidikan artinya sudah tinggal menetapkan tersangka. Nah ketika dinaikkan ke penyidikan malah diterbitkan SP3, ini menjadi aneh,” ungkapnya.

Dikabarkan oleh Sigit, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Nebis in idem; Sudah lewat waktu; tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.

“Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan kembali oleh ulah, oknum-oknum yang mengeruk keuntungan pribadi,” Tegas Sigit.

Sigit selaku Ketua Umum JCW, akan berjanji mengawal kasus ini hingga membawa ke pusat dalam hal ini Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus mengetahui apa yang terjadi di daerah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut mega korupsi.

Berita kredit macet yang pernah ditulis media ini, saat itu Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdlor Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah mengungkap kasus dugaan korupsi besar penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar.

Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor menegaskan, kasus dugaan korupsi yang ditangani tersebut sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya (Kamis 21 Juli 2022).

Muhdhor menjelaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar diduga ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit. “Dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan.

” Kredit seharusnya digunakan investasi, ternyata dalam proses pengunaanya untuk yang lain. Kegiatan pokoknya dalam pengajuan kredit telah selesai kegiatanya, diajukan kreditnya berarti kreditnya untuk apa. Ini yang masih kita dalami,” jelasnya.

Penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar saat ini masih penyidikan umum. “Masih penyidikan umum,” tutupnya saat itu.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button