JATIMSURABAYA

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Tanjung Perak Ungkap 55 Kasus dan Tetapkan 60 Orang Sebagai Tersangka

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta Jajarannya berhasil ungkap 55 kasus dan menetapkan 60 orang sebagai tersangka atas kasus Kriminalitas 3C, penjualan miras, hingga peredaran narkoba.

Pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai dari tanggal 19-30 Maret 2024 ini, bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1445 H.

“Alhamdulillah, selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 ini, kita bersama Polsek-polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 55 kasus dan menetapkan 60 orang sebagai tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo, memberikan keterangannya dalam konferensi pers, pada hari Senin (08/04/2024).

Secara rinci, Iptu Muhammad Prasetyo menjelaskan, pengungkapan 55 kasus dan menetapkan 60 orang sebagai tersangka diantaranya kasus perjudian ada 29 penanganan, penjualan miras ada 3 kasus dan Curanmor ada 7 kasus. Sedangkan, peredaran gelap narkoba ada 16 kasus.

“Selain berhasil mengungkap 55 kasus dan menetapkan 60 orang sebagai tersangka. Kita juga menyita masing-masing barang bukti dari kasus tersebut. Kalau terkait masalah perjudian mereka disangkakan dengan pasal 303 KUHP dan kasus Curanmor dijeratkan dengan pasal 363 KUHP,” jelas Iptu Muhammad Prasetyo.

Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba AKP Khusen mengatakan, kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani ada 17 kasus dan mengamankan 17 orang, dengan rinciannya 4 orang merupakan residivis.

“Kita juga mengamankan 3 orang yang merupakan Target Operasi (TO) dan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 22,07 gram,” kata AKP Khusen.

Menurut AKP Khusen, selain ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja dan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sejenis Pil Double L dengan barang bukti keseluruhan 4.310 butir.

“Berdasarkan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, berlangsung. Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa manusia dari penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button