JATIMMALANG

BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) diluncurkan oleh BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan tanpa tatap muka melalui media Whatsapp. Mulai 1 April 2024 lalu, BPJS Kesehatan telah melakukan terobosan yaitu integrasi PANDAWA dan Chat Assistant JKN (CHIKA). Layanan administrasi CHIKA baik media sosial yaitu Facebook Messenger, Whatsapp CHIKA dengan nomor 08118750400, maupun Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot kini resmi terintegrasi ke nomor tunggal PANDAWA.

 

“Integrasi PANDAWA CHIKA ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN melalui pelayanan satu pintu untuk layanan administrasi, informasi dan pengaduan melalui satu nomor Whatsapp PANDAWA pada nomor 08118165165,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana.

 

Roni menjelaskan, layanan PANDAWA saat ini mencakup layanan administrasi seperti pendaftaran baru, penambahan dan pengurangan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan/perbaikan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi TNI/POLRI dan pindah domisili kurang dari 3 bulan, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama, maupun pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar.

 

Di samping itu, juga terdapat menu baru yaitu informasi dan pengaduan. Pada menu informasi, peserta JKN dapat mengakses layanan informasi yaitu cek status peserta, cek tagihan iuran, cek Virtual Account (VA), skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan dan cari lokasi. Sedangkan untuk menu pengaduan, peserta nantinya akan dihubungkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).

 

“Layanan PANDAWA saat ini lebih luas lagi cakupannya. Biasanya masyarakat kalau ingin mendapatkan layanan informasi melalui CHIKA, namun masih banyak juga peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya sekedar untuk cek status kepesertaan atau cek tagihan iuran. Jadi sekarang peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan, cukup Whatsapp melalui PANDAWA dan bisa diakses di mana saja,” jelas Roni.

 

Lebih lanjut Roni menyampaikan bahwa peserta JKN dapat mengakses PANDAWA pada hari Senin-Jumat selama 24 jam, sedangkan waktu layanan kepada peserta JKN pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Layanan PANDAWA terintegrasi melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

 

“Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan administrasi melalui PANDAWA sangat sederhana, seperti foto Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, tergantung layanan administrasi apa yang dipilih. Jadi untuk pelayanan yang bisa dilakukan secara online, diharapkan masyarakat lebih dapat memaksimalkan kanal pelayanan tanpa tatap muka yang kami sediakan tersebut,” kata Roni.

 

Ila Inayati Fauziah (22), peserta JKN yang turut memanfaatkan layanan PANDAWA, mengaku terbantu dengan adanya inovasi yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan tersebut, terlebih saat ini layanan PANDAWA sudah terintegrasi dengan CHIKA. Menurutnya, integrasi tersebut bisa lebih memudahkan masyarakat karena saat ini diakuinya bahwa PANDAWA sudah cukup familier di kalangan masyarakat Malang Raya.

 

“Tahun lalu karena usia saya sudah lebih dari 21 tahun dan saya masih kuliah jadi saya harus mengaktifkan kembali kepesertaan JKN saya. Namun karena kesibukan saya menjadi mahasiswa tingkat akhir, jadi lumayan sulit untuk meluangkan waktu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Untungnya saya mendapatkan informasi terkait layanan PANDAWA. Jadi hanya dengan bermodalkan gawai dan paket data internet saya bisa mendapatkan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor. Pengurusannya juga mudah, hanya kirim foto KK dan file surat keterangan kuliah dari kampus saja,” ujar Ila.

Laporan: rn/dn/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button