Sidang Yustisi Tipiring Satpol PP DKI Jakarta
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 20 pelanggar Perda / Perkada di wilayah kota Administrasi Jakarta Barat menjalani sidang yustisi tidak pidana ringan (Tipiring) di kantor walikota Jakarta Barat, Rabu 24 April 2024.
Kepala seksi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Operasional satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, 20 pelanggar tersebut terbukti secara sah dan menyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai pasal yang dilanggar peraturan daerah nomer 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni 6 orang melanggar tertib peran serta masyarakat, 8 orang melanggar tertib tempat usaha, 3 orang melanggar tertib jalan dan 2 orang melanggar tertib sosial.
Beliau menjelaskan, para pelanggar diberikan sangsi denda sebesar Rp 500.000 – Rp 5.000.000. Adapun denda tersebut langsung disetor ke kas DKI Jakarta sebesar Rp 29.000.000.-.
“Semoga dengan diberikan sangsi tersebut membuat efek jera bagi pelanggar untuk lebih mematuhi tata tertib Perda / Perkada DKI Jakarta,” ungkapnya.
Sumber: Humas Satpol PP DKI Jakarta
Laporan: Ayom
Editor: Budi Santoso