
Kantor PUDAM Banyuwangi di jalan Adi Sucipto No.44, Banyuwangi (dok.foto: DJ BN.com)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan mengekang kebebasan Pers?
Disampaikan oleh salah satu Staf PUDAM Banyuwangi kepada bidiknasional.com, Senin (29/4/2024) bahwa, segala publikasi terkait PUDAM Banyuwangi, bagi Media atau Wartawan harus melalui pengajuan Surat permohonan kepada Direktur PUDAM Kabupaten Banyuwangi.
” Permisi bapak, kalau sekarang untuk mencari berita, harus pengajuan Surat dulu karena itu nanti apapun informasi yang keluar dari Perusahaan harus ada disposisi dari Direktur PUDAM Banyuwangi, kepentingan bapak apa, dan ditanda tangani Surat pengajuan dari Kepala/ Biro Media ” terang Staf PUDAM Banyuwangi tersebut.
Hal ini terjadi ketika awak media bidiknasional.com mendatangi kantor PUDAM Banyuwangi di jalan Adi Sucipto No.44, untuk mengkonfirmasi kepada Direktur PUDAM Banyuwangi sekira pukul 10.10 Wib pada hari Senin tanggal 29 April 2024 terkait seputar kegiatan PUDAM Banyuwangi di tahun 2024 ini.
Dihubungi terpisah, Budi Santoso Humas Dewan Pengurus Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP PJI) menyampaikan bahwa jika hal itu benar disampaikan maka, Kebebasan berpendapat dan berekspresi seorang jurnalis dikekang. Landasan kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers dengan berbagai pertimbangan.
” Demokrasi tidak mungkin kita wujudkan tanpa kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tetapi hak ini bukan tanpa batas, tetap ada batasnya. Kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, dan jaminan hak-hak jurnalis mutlak dimiliki oleh insan Pers,” ujarnya.
Dalam hal ini kata dia,” staf PUDAM Banyuwangi belum faham mengenai hak seorang jurnalis yang tidak boleh dilarang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk yang berkaitan dengan peliputan atau pemantauan kinerja PUDAM Banyuwangi yang mewajibkan harus membuat surat terlebih dahulu apabila hendak melakukan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Laporan: DJ
Editor: Budi Santoso