
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pria berinisial R seorang pelaku Curanmor hanya bisa menahan rasa sakitnya di balik jeruji Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, usai digebuki para warga Jatipuro Surabaya.
Peristiwa naas penggebukan ramai-ramai oleh warga Jatipuro Surabaya terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wib, dimana sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L -5351- HY milik korban MT gagal dicuri oleh pelaku R saat terparkir.
Dikatakannya Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, berawal penangkapan tersangka R, setelah adanya tindak lanjutan informasi pelaku Curanmor tertangkap warga.
“Personil yang melakukan fungsi piket langsung dengan sigap menunju ke lokasi guna mengamankan tersangka R dari amuk warga yang ingin main hakim sendiri,” kata Kompol Eko Adi Wibowo, Selasa (07/05/2024).
“Alhamdulillah, meski pengamanan tersangka R berlangsung dramatis. Warga secara normatif mempercayakan dan menyerahkan kepada kita Kepolisian selaku pihak penegak hukum,” sambungnya.
Kompol Eko Adi Wibowo juga menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan dalam perkara tersangka R yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol L -5351- HY, warna putih silver White Silver dan sebuah kuncik kontak.
“Sedangkan pasal kita jeratkan kepada tersangka R yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso