Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Nino Wiwantara BN.com)
KABUPATEN MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang , dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Malang. Rabu, (8/5).
Berlangsungnya rapat tersebut, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Pada kesempatan ini, Sanusi selaku Bupati Malang menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dihadapan Rapat Paripurna yang merupakan tahapan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.
“Seperti yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, dengan tema atau fokus pembangunan yaitu ”Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”, urainya.
Sanusi juga menjelaskan, bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas APBD tahun Anggaran 2023, dengan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus disesuaikan dengan program-program pemerintah daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
“Hal itu, berdasarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada perangkat daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing perangkat daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi jawa timur dengan pemerintah kabupaten malang”, jelasnya.
Selain itu, Sanusi juga menambahkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.
“Hal tersebut tercermin dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan maupun pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak masyarakat. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah”, tambahnya.
Sanusi melanjutkan, pemerintah Kabupaten Malang telah menyajikan
laporan keuangan tahun 2023 sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten malang, maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2023 tersebut, telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei tahun 2024
dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-sepuluh kalinya secara berturut-turut. Maka, uraian dan penjelasan dalam menghantarkan Raperda Kabupaten Malang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dengan segala keterbatasan yang ada. Sekiranya penyampaian ini belum memenuhi harapan dewan, maka pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tahapan berikutnya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada”, tandasnya.
Laporan: NN
Editor: Budi Santoso