JATIMSIDOARJO

Selebgram Muhammad Ardiansyah Dituntut 7 Bulan Bui

Foto Online Terdakwa Muhammad Ardiansyah (Foto: ist)

Terdakwa Muhammad Ardiansyah saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pada Rabu (8/5/2024). (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Muhammad Ardiansyah, Selebgram asal Pakis, Kabupaten Malang ini, di Tuntut 7 bulan penjara oleh Penuntut Umum (PU) Budhi Cahyono di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut PU, terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Meminta, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ardiansyah dengan tuntutan 7 bulan penjara” kata Budhi, pada Rabu (8/5/2024).

Diketahui sebelumnya, selebgram ini dalam dakwaannya telah melakukan penganiayaan terhadap Safitri Anggareni Dewi yang tak lain adalah pacarnya.

Terdakwa mencekik leher Safitri, sebanyak 2 (dua) kali saat korban sedang berdiri di kamarnya, hingga kesulitan bernafas.

Kemudian setelah terdakwa melepaskan cekikan di leher, terdakwa mencengkeram tangan Safitri, hingga menyebabkan luka, dan menghempaskan dengan keras tangan korban.

Belum selesai, setelah melakukan itu terdakwa menendang kaki Safitri hingga membentur ranjang tempat tidur sampai meyebabkan luka lebam-lebam ditubuhnya.

Berdasarkan rilis dari Polresta Sidoarjo, motif penganiayaan tersebut dilakukan karena Cemburu, terdakwa mengetahui pacarnya itu sedang berduaan di salah satu Apartemen dimalang.

“Saya menunggu diluar apartemen, tidak selang lama benar saja dia keluar dengan laki-laki lain” ungkapnya pada 6 februari 2024.

Persidangan dengan agenda Tuntutan dan Pledoi itu berjalan setidaknya 30 Menit.

Sedangkan dalam pledoinya, terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya, saya juga merupakan tulang punggung keluarga” ucap terdakwa.

Terpisah, Penuntut Umum Budhi Cahyono saat di wawancari menjelaskan alasan pemberat dan meringankannya. Menurutnya yang memberatkan karena korban perempuan.

“Sedangkan, yang meringankannya korban telah memaafkan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Budhi.

Agenda persidangan tersebut ditunda pada Rabu 15 Mei 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button