JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara,korupsi juga bisa menyengsarakan rakyat. Berbagai dampak korupsi di berbagai bidang bisa dirasakan sendiri oleh kita semua.
Cerminan dampak korupsi bisa dilihat dari mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat yang semakin miskin, atau terbatasnya fasilitas pendidikan dan kesehatan. Perkembangan ekonomi mandek dan berbagai rencana pembangunan terhambat akibat korupsi. Belum lagi dari sisi budaya, korupsi semakin menggerus kearifan lokal dan menggantinya dengan tabiat yang buruk.
Seperti halnya kita akan soroti di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Jombang. Selain diduga melakukan kasak kusuk permainan proyek MCK tahun 2023, yang saat ini diduga masih berkelanjutan, dan berjalan di bawah arahan salah satu PNS yang bernaung di Dinas Perkim dan diduga termasuk salah satu motor penggerak di lapangan. Kini masih ada dugaan modus lain yang patut disoroti dan diungkap kegiatan tersebut menggunakan uang negara yang di kelola pada Dinas Perkim Jombang , diantaranya adalah pada kegiatan belanja mamin (Makan dan minum) penambah daya tahan tubuh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang tahun 2023 nampak terlihat aneh. Sebab, mamin yang seharusnya diberikan tiap hari itu ternyata diserap pada akhir tahun saja.
Berdasarkan data yang diperoleh media Bidik Nasional ( BN), belanja mamin penambah daya tahan tubuh Dinas Perkim dilaksanakan sebanyak empat kali pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2023.
Yaitu, kontrak pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp 21.000.000, kontrak kedua pada 8 November 2023 sebesar Rp 21.150.000, kontrak ketiga pada 18 Desember 2023 sebesar Rp 10.090.000, dan kontrak keempat terjadi pada 27 Desember 2023 sebesar Rp 8.660.000.
Dari empat kali pembelian itu, belanja mamin penambah daya tahan tubuh Dinas Perkim tahun 2023 mencapai nilai kontrak Rp 60.910.000. Sedang nilai pagunya mencapai Rp 83.160.000.
Data yang dihimpun menyebutkan, seluruh transaksi dimenangkan Aulia Cake & Cookies yang beralamat di Perumahan Plandi Blok O Nomer 8. Penyedia ini menjual beberapa macam nasi kotak, beberapa macam kue kotak, dan satu macam nasi bungkus.
Hingga saat ini, belum diketahui mamin jenis apa yang dibeli Dinas Perkim dari Aulia Cake & Cookies. Termasuk, harga per porsi mamin juga belum diketahui. Sementara Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi BN.
Padahal informasi tersebut sangat penting. Sebab, jika pembelian mamin terjadi kemahalan seribu rupiah saja, berarti kasus kerugian negara telah terjadi. Yang tak kalah penting, biasanya, belanja mamin yang hanya diborong oleh satu penyedia rawan terjadi potongan harga. Dan itu artinya rawan terjadi praktik main mata. Namun, semua itu perlu pembuktian.
Terkait dugaan terjadi kerugian negara, media Bidik Nasional ( BN) masih melakukan investigasi lapangan. Khususnya, terkait jenis mamin yang dibeli dan harga per porsi yang ditetapkan. Sehingga dugaan kerugian negara bisa dibuktikan.
Yang menarik, kenapa mamin ketahanan tubuh atau lazim disebut mamin harian ini hanya dibelanjakan pada akhir tahun saja? Bagaimana pelaksanaan paket pada bulan-bulan sebelumnya? Lantas, apakah yang seperti ini masih bisa disebut mamin harian?
Sebelumnya, kasus mamin daya tahan tubuh juga terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jombang. Bahkan sampai hari ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pihak Inspektorat.
Seperti pada Kasus Satpol PP mencuat, karena mamin harian ternyata hanya diberikan sebotol air mineral. Padahal seharusnya anggota Satpol PP mendapat jatah lebih dari itu. Isu pemotongan dan penggelapan anggaran mamin pun menurut salah satu Tim investigasi BN mengatakan, ” Bahkan tidak menutup kemungkinan pada masing- masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Jombang diduga rawan dengan dugaan kasus Mamin, Tunggu tanggal mainnya akan kita ungkap borok masing- masing setiap OPD,” ujarnya.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso