JATIMJOMBANG

Klaim Uang Mamin Untuk THR di Satpol PP Jombang Diduga Hanya Pencitraan 

Kantor Satpol PP Jombang (Foto: ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus penggelembungan dan pemotongan anggaran negara masih saja dilanggengkan di negeri ini. Terkait hal itu, Ketua MIO (Media Indenpenden Online) Jombang, Totok Agus H, memberikan sejumlah catatan.

“Padahal mark-up anggaran jelas-jelas merupakan modus laten Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN). Termasuk pemotongan anggaran. Mungkin pejabat Kabupaten Jombang tidak pernah belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu. Faktanya, hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi,” ujarnya.

Seperti halnya isu pemotongan uang mamin untuk THR anggota Satpol PP Jombang yang terendus dihembuskan kembali. Dari informasi yang dihimpun, argumen itu disebut sempat disuguhkan kepada tim auditor Inspektorat sebagai dalih pembenar. Pertanyaannya, bagaimana dengan tim  auditor Inspektorat Jombang apakah masih bisa dipercaya?.

Abdul Majid Nindya Agung belum bisa dimintai keterangan. Orang nomer satu di jajaran Inspektorat Jombang itu belum melempar respon saat dikontak melalui sambungan seluler. 

Menurut  informasi dari beberapa sumber di lingkungan Satpol PP yang tidak  ingin disebutkan namanya,  sedikitnya 2 kali “uang THR” dibagikan kepada anggota Satpol PP. Yang pertama, Rp 100 ribu per orang pada penghujung 2023. Lalu yang kedua, Rp 150 ribu per orang pada saat kasus ini mencuat. Bahwa menurutnya,  pembagian disebut tidak merata.

“Andai saja pemotongan uang mamin untuk THR dianggap sah, tetap saja nominal yang diterima anggota terlalu kecil. Berdasarkan hitungan kasar, seharusnya setiap anggota menerima Rp 442 ribu atau Rp 885 ribu, dan bukan Rp 250 ribu, “ kata sumber tersebut. 

Selanjutnya dijelaskannya, angka Rp 885 ribu per anggota berasal dari sisa pembelian air mineral ukuran 600 ml dalam setahun. Sedang angka Rp 442 ribu, jika yang diberikan adalah air mineral ukuran 1500 ml dalam setahun.

Dalam satu pernyataan di media, Kasatpol PP Jombang menyebut jimlah penerima mamin harian sebanyak 104 orang. Maka, ujarnya, bila di kalkulasi jumlah air mineral yang diperlukan dalam setahun (104 x 22 x 12) adalah 27.456 botol.

“Jika yang dibagikan adalah air mineral ukuran 600 ml atau setara Rp 2 ribu per botol, maka anggaran yang diperlukan hanya Rp 54.912.000. Padahal nilai kontrak paket tembus Rp 149.990.000. Sehingga ada sisa anggaran Rp 92.078.000. Lalu sisa anggaran dibagi 104 anggota, berarti setiap anggota dapat Rp 885 ribu,” ujarnya.

Anehnya , kata sumber tersebut, sampai hari ini pihak otoritas Pemkab Jombang belum memunculkan keterangan resmi yang menyebut pemotongan uang mamin harian untuk THR itu didasarkan pada kesepakatan anggota dan pimpinan Satpol PP. 

Upaya validasi yang dilakukan petinggi Pemkab dengan cara mengumpulkan anggota Satpol PP di ruang Bung Tomo, juga diketahui berujung nihil. Cuma menurut sumber tersebut, upaya validasi tidak diakui secara terbuka tetapi disebut hanya sebentuk agenda kedinasan biasa. 

“Kalau benar ada kesepakatan, seharusnya pembagian THR dilakukan hanya sekali diujung tahun saja. Lha ini ada yang ketinggalan diberikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak tepat disebut THR. Belum lagi nominal yang diberikan terlalu kecil,” tegasnya.

Ini adalah fakta tentang sebuah akal- akalan. Setelah bau busuk yang sengaja ditutupi akhirnya terkuak, aroma tak sedap pun berhamburan dan menyengat kemana-mana. Ini pertanda bahwa di lingkungan Pemkab Jombang masih ada sebuah misteri kotor yang di lakukan oleh oknum- oknum penghisap uang negara.

Yang paling membuat heran, sambung sumber tersebut, dihembuskannya isu pemotongan uang mamin untuk THR itu sama saja meneguhkan seorang Kasatpol PP telah bertindak overlave dengan merubah fungsi DPA secara sepihak.  “Memangnya kepala OPD punya kuasa apa untuk merubah DPA atau mengotak-atik fungsinya?,” komentar sumber BN.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button