JATIMSIDOARJO

Sepanjang Tahun 2024 Pengadilan Negeri Sidoarjo Adili Banyak Perkara Narkoba

Pengadilan Negeri Sidoarjo di Ruang Chandra, saat setelah mengadili perkara narkoba. (Foto: Teddy Syah/ Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sepanjang tahun 2024, terhitung sejak Januari hingga April 2024, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah tangani setidaknya 215 perkara pidana yang ditangani.

S Pujiono, Humas Pengadilan Sidoarjo mengatakan, rata-rata 80 persen perkara pidana tersebut didominasi oleh narkoba. Sebanyak 75 persen kasus sudah di putus.

“Dari 215 perkara pidana yang di tangani tersebut, didominasi oleh perkara narkoba, Hampir saya pastikan setidaknya 80 persen. Lalu selanjutnya, kebanyakan diikuti perkara pencurian” jelasnya Pada Senin, (13/5/2024).

Menurutnya, jumlah perkara pidana yang di adili PN untuk tahun ini cenderung sepi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal itu juga berkaitan karena instansi Kepolisian dan Kejaksaan ada kebijakan Restorative Justice. Jadi tidak masuk sampai di Pengadilan.

“Dari jumlah perkara pidana yang diadili tersebut menurun setengahnya, berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Biasanya kalau masuk hampir pertengahan tahun, perkara pidana berjumlah antara 400 sampai 500 perkara yang diadili,” imbuhnya.

S Pujiono menambahkan, untuk perkara pidana terhadap anak setidaknya 24 perkara yang diadili.

Dalam 24 perkara tersebut, klasifikasinya bermacam-macam kasus mulai dari membawa sajam, pengeroyokan, maupun pencurian.

Sedangkan, untuk perkara kekerasan terhadap juga ada, vonis perkara tersebut biasanya mendapati putusan diatas 5 tahun penjara.

“Contonhya, perkara pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh bapak tirinya, divonis 7 sampai 8 tahun penjara,” tuturnya.

S Pujiono menjelaskan, untuk perkara lainnya seperti tilang sebanyak 2691 perkara, untuk gugatan 148 perkara dan pengajuan praperadilan sebanyak 4 perkara.

“Untuk sementara, sepanjang tahun 2024, terhitung sejak Januari hingga April, data yang masuk itu mas,” tutupnya.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button