JATIMSURABAYA

Nyamar Penjual Bakso, Polisi Tanjung Perak Sergap Pengedar Sabu

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Guna menindaklanjuti sebuah informasi masyarakat terkait maraknya aksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang sopir.

Diamankannya seorang sopir berinisial EW (43 tahun), oleh Polisi lantaran kedapatan memiliki ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu yang ditaksir dengan nilai jual hingga puluhan juta rupiah.

Dikatakan Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto, berawal ungkap kasus ini, berdasarkan dari tindak lanjut sebuah informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka EW merupakan seorang pengedar sabu-sabu.

“Setelah beberapa hari dilakukan upaya penyelidikan oleh Anggota Timsus Narkoba, ternyata tersangka EW pandai mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah tempat dan tergolong sangat licin dalam hal penangkapannya,” kata Iptu Suroto, Kamis (16/05/2024).

Kebetulan Anggota lainnya yang menyamar sebagai Penjual Bakso, Lanjut Iptu Suroto, mengetahui keberadaan tersangka EW saat didalam Warung pinggir Jalan Raya Krikilan, Dusun Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kemudian langsung dilakukan upaya penyergapan seketika itu.

“Penyergapan terhadap tersangka EW dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 17.35 Wib, yang dikuatkan dengan adanya barang bukti 7 (tujuh) plastik klip yang memiliki berat keselurahan 144,17 gram, sebuah Tas selempang, 1 (satu) tas kantong berwarna hitam, 1 (satu) plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrik, 1 (satu). sekrop dari sendok plastic dan sebuah Handphone,” beber Iptu Suroto menerangkan.

Menurut pengakuan dari tersangka EW, bahwa ratusan gram sabu-sabu didapatkan dari seseorang berinisial JML (belum tertangkap) dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan maupun pengejaran oleh Timsus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Untuk Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button