Para Tersangka Sekelompok Gangster di Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo saat pers rilis di Polresta Sidoarjo, Pada, Senin sore (20/5/2024)/ Foto: Teddy Syah Roni/Bidiknasional.com
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Bagus Fajar Dwi, 18, Irfan Fauzi, 19, Pujo Asmoro, 20, RA, 17, FC, 17, MS, 17, MF, 17 berhasil digerebek warga dan berakhir diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, warga mencurigai sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat berkumpul anggota gangster.
TKP-nya di RT 01/RW 04 Dusun Watutulis Utara, Desa Watutulis, Kecamatan Prambon. Para pelaku mengaku akan melakukan tawuran dengan anggota gangster ‘Allstar Warcap’ di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan.
Ketiga pelaku yang digiring dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin, 20 Mei 2024 mengaku, mereka berkumpul di kediaman Bagus Fajar, 18, untuk merencanakan tawuran dengan anggota gangster lawan.
Dalam pengakuan pelaku, mereka menyimpan 10 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, pedang, dan samurai di kediamannya masing-masing. Sajam itu didapatkannya dari membeli di toko online dan membuat sendiri.
“Membelinya dan buat sendiri dari perkakas, dipakai untuk tawuran,” ujar salah satu tersangka.
Sementara, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, petugas Polsek Prambon menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang meresahkan warga setempat. Karena diduga para pemuda akan melakukan aksi tawuran.
Warga yang geregetan, akhirnya menggerebek rumah tersebut dan memergoki 26 remaja yang sedang berkumpul. Di antaranya ada tiga perempuan. Penggerebekan tersebut dilakukan Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 wib.
Anggota gangster itu menamakan dirinya ‘Maberti (Makan Berak Tidur)’. Peristiwa bermula saat Kelompok ‘Maberti’ itu berkumpul di kediaman Bagus Fajar. Selanjutnya, mereka berencana untuk pesta miras.
Usai semuanya telah berkumpul, mereka sudah mempersiapkan sajam yang akan dipergunakan untuk tawuran. Kemudian, RA yang memang sudah janjian dengan kelompok ‘Allstar Warcap’ melalui instagram, akhirnya menghubungi kelompok lawan.
Saat melakukan Direct Message (DM) ke akun lawan tidak mendapat balasan. Akhirnya mereka melanjutkan pesta miras. Tidak berselang lama akhirnya digerebek warga.
Barang bukti yang berhasil diamankan 10 sajam dari tangan pelaku di antaranya, celurit, pedang dan samurai. “Para pelaku Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
“Motif mereka tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian. Sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran,” tutupnya.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso