
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pencuri sepeda motor di Warkop Green Jalan Tanjung Sadari Surabaya, akhirnya berhasil tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditempat persembunyiannya.
Pelaku adalah MFRD (18 tahun), asal Surabaya. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencurian yang dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV bersama rekannya menggunakan sarana sepeda motor Yamaha King.
Dikatakannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka MFRD terjadi pada hari Jumat (10/5/2024), sekitar pukul 18.30 Wib.
“Dimana rekaman CCTV memperlihatkan tersangka MFRD melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat bersama rekannya didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Surabaya,” kata Iptu Suroto, Kamis (23/05/2024).
Tanpa disadari oleh tersangka aksi pencuriannya terekam CCTV, kemudian diserahkan kepada Polisi saat melapor korban H melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, selanjutnya dilakukannya penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Resmob,” lanjut Iptu Suroto.
Menurut pengakuan dari tersangka MFRD, bahwa aksi pencuriannya dilakukan bersama dua rekannya yakni A dan N (belum tertangkap) yang kini masih dalam pengejaran oleh Anggota di lapangan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah Fotocopy STNK dan BPKB Honda beat tahun 2022 nopol L -4055- ABJ, sebendel surat keterangan dari Finance serta sebuah rekaman CCTV kejadian,” jelas Iptu Suroto.
Selain itu, disita juga dari tersangka MFRD yaitu sebuah kaos warna Hitam sesuai rekaman CCTV, 1 (satu) celana pendek warna Cokelat sesuai rekaman CCTV, dan 1 (satu) unit Handphone.
“Sedangkan untuk Pasal yang dijeratkan kepada tersangka MFRD yakni Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” imbuhnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso