JATIMSURABAYA

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor Asal Bulak Banteng, Dua Dinyatakan Buron

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) asal Jalan Bulak Banten Surabaya.

Dari identitas komplotan Curanmor R2 yang berhasil diringkus adalah AA (38 tahun), dan PBP (20 tahun). Sedangkan dua lainnya yakni AR dan AB dinyatakan sebagai buronan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengatakan, terungkapnya aksi komplotan spesialis Curanmor ini, berawal dari tindaklanjutan laporan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Kalimas Baru Gg.2 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.

“Dalam laporannya telah kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L -3160- PL yang terparkir didepan rumahnya,” kata Iptu Suroto, Selasa (28/05/2024).

Tak lama dari kejadian tersebut, Lanjut Iptu Suroto, Tim Jatanras langsung bergerak menuju ke lokasi hilangnya motor dan melakukan olah TKP. Termasuk memeriksa sejumlah CCTV disekitar lokasi.

“Alhasil, setelah dilakukannya upaya penyelidikan melalui analisa rekaman CCTV dilokasi. Pencuri motor milik ibu rumah tangga tersebut, berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya,” tutur Iptu Suroto.

“Yang tertangkap hanya dua pelaku ini. Namun, dua pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran Tim Jatanras dilapangan,” sambungnya.

Motif yang dilakukan oleh komplotan ini, berkeliling secara mobile mencari sasaran sepeda motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik. Kemudian menggunakan alat yang sudah disiapkan berupa kunci letter T dan Magnet buatan.

“Motor yang ditargetkan oleh komplotan ini, sepeda motor metik Honda Beat karena terlalu mudah untuk dicuri dan terlalu cepat untuk dijual,” tandas Iptu Suroto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu selembar BPKB, sebuah kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebuah rekaman CCTV.

Sedangkan alat bukti kejahatan yang disita dari kedua pelaku yaitu 3 (tiga) buah mata kunci letter T dan sebuah kunci kontak bermagnet buatan serta sebuah jaket warna hijau milik pelaku PBP.

“Untuk mengganjar perbuatan jahat kedua komplotan spesialis pelaku Curanmor yang tertangkap ini, dijeratkan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun,” jelas Iptu Suroto.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button