BOJONEGOROJATIM

Pj.Bupati Bersama Asosiasi Kepala Desa Kab.Bojonegoro Gelar Audiensi

BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Sudawam beserta Edy Sunarto, Sekjen AKD Kabupaten Bojonegoro dan sejumlah perwakilan Kepala Desa menggelar audiensi bersama Pj.Bupati Bojonegoro, Adriyanto di rumah dinas PJ Bupati Bojonegoro, Jumat (31/5/2024).

Audiensi tersebut digelar atas keterkaitan akan dikembalikannya Mobil Siaga yang saat ini menjadi masalah hukum dan perpanjangan SK Bupati atau jabatan 8 tahun.

Audiensi membahas perihal Pj. Bupati menjadwalkan penyerahan SK perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada sejumlah 404 desa yang masih aktif. Pada tanggal 10 Juni 2024 akan diserahkan di pendopo Kabupaten Bojonegoro mendatang.

Hasil berikutnya tentang pengisian perangkat desa menunggu koordinasi DPMD kabupaten dengan DPMD Provinsi tentang juklak juknisnya tentang Perbup daerah ring penghasil migas yang masih menunggu perubahan Perbupnya.

Dalam kesempatan tersebut dibahas tentang bantuan keuangan desa (BKD) menunggu revisi lebih aman, hukum Administrasi dan harus ada anggaran pengawas dan dari konsultan.

” Dalam minggu depan harmonisasi BKD, Insya Allah bulan Juni bisa dicairkan,” ujar Pj.Bupati Adriyanto (31/5).

Adriyanto menyampaikan, audensi ini menghasilkan himbauan mobil siaga desa untuk tidak diserahkan ke APH atau ke pemkab karena menyangkut kebutuhan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta menjaga kondusifitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

” Terkait Perbup 32 tentang ADD dan Perbup 15 perihal siltap untuk pencairan ADD, terkait siltap tunjangan operasional di transfer awal 2 bulan (Juni dan Juli),” ungkapnya.

Adapun untuk tunjangan hari raya dan gaji 13 masih dirumuskan pasal – pasalnya yang mendasari kebijakan usulan AKD, juga pencairan insentif RT/RW segera dicairkan. Menyangkut partisipan interest atau penyertaan saham pemkab di Jambaran Tiung Biru (JTB) yang saat ini sedang di kroscek kebenarannya.

“Terkait pencairan ADD, semua harus diterima di bulan Oktober dari rekening Kasda ke rekening desa, kecuali BHP dan BHRD,” sebut Pj.Bupati.

Hadir dalam Audensi, PJ,Bupati Andriyanto beserta ketua AKD Sudawam dan Sekjen Edy Sunarto beserta pengurus AKD Kabupaten lain nya.

Laporan: Pri

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button