SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Hanya berbekal rekaman CCTV, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) di Hotel Cleo Jalan Basuki Rachmad Surabaya, berhasil diungkap pihak Kepolisian Sektor Genteng Polrestabes Surabaya.
Pelaku adalah MAF (19 tahun), warga Jalan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya. Dia ditangkap Polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario yang dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV.
Dalam keterangannya, Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho S.H., S.I.K., M.Si.,menyampaikan, berawal penangkapan tersangka MAF berdasarkan tindaklanjut laporan dari karyawan Hotel Cleo berinisial MF (28 tahun), warga Donorejo Wetan Surabaya.
“Yang mana dalam laporannya, telah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih. Dan kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Kapolsek, Sabtu (01/06/2024).
Setelah diupayakan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk memeriksa beberapa CCTV dilokasi kejadian. Akhirnya aksi pencurian tersebut terungkap.
“Pelakunya mengarah kepada tersangka MAF. Kemudian Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Harsya, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAF saat nongkrong disekitar kawasan Kecamatan Semampir Surabaya,” terang Kapolsek.
Hasil dari keterangan pemeriksaan, menurut Kapolsek, aksi pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka MAF tidak sendirian. Melainkan bersama rekannya yakni BB (belum tertangkap).
“Bersama rekannya BB (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka MAF telah berhasil menggasak motor Honda Vario tersebut, menggunakan kunci letter T,” lanjut Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka MAF meringkuk di sel tahanan Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya dan dijeratkan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso