GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH melalui Kasi Pidsus A. Syafi’i HSB, S.H dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Mei 2024, pada media ini menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi terkait Kasbon pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gayo Lues.
Kejari menegaskan penanganan kasus tersebut masih berjalan. “Proses penanganan perkara masih terus berjalan saya hanya diminta menyiapkan data-data dan di fullbacked Kajati Aceh, misalnya memanggil pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan karena kejadiannya kan disini di daerah kabupaten Gayo Lues,” ungkapnya.
” Sedangkan proses dan penanganan kasus ini ditangani pihak kajati Aceh dan tetap dibawah atensi Kejagung RI,” tulisnya.
Selain itu, pihak Kejari juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih dan akan terus mendalami beberapa pihak dan belum melebar ke pihak pihak yang lain yang kemungkinan terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
” Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” kata Kasi Pidsus A. Syafi’i HSB, S.H.
Dia menambahkan penetapan tersangka akan dilakukan pihak Kajati Aceh jika penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti. Dia menegaskan kasus ini tidak stagnan.
“Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, laporan sudah masuk Kejagung pihak kejagung melimpah ke kajati Aceh dan pihak kajati Aceh melimpah kan pada kejari Gayo Lues untuk melengkapi data data
Karena kita pada intinya diminta untuk melengkapi data data dan kita di fullbacked oleh Kajati Aceh dan Kejagung RI.
“Diantara pihak yang terkait dugaan kasbon tahun 2009 itu telah di dipanggil untuk dimintai keterangan yang berinisial JT dan tentu nya pihak pihak yang terkait lain nya juga akan dipanggil dan diminta keterangan.” Ujarnya.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso