JATENGKENDAL

Judi Togel Marak di Kendal, Polisi Tutup Mata 

Contoh kupon judi Togel di Kendal (Foto: Peni BN.com)

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. “Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” hal ini sudah digaungkan 2 tahun lalu.

Hingga hari ini Instruksi tinggalah instruksi, Judi toto gelap alias togel ternyata masih marak di Kabupaten Kendal. Penjual judi togel ditangkap hanya yang lokasinya masuk dalam berita sedangkan tempat lainnya masih aman- aman saja.

Saat ditemui Media pada hari Selasa, 28/5/2024 Ketua umum Rajegwesi Lima menyampaikan, “Sulit menghapus judi togel yang ada di Kabupaten Kendal dikarenakan diduga banyak yang menerima pengkondisian sehingga semuanya berjalan aman, semua tutup mata,” jelasnya.

“Bisnis gelap yang mampu menyedot pendapatan yang luar biasa namun sayang pendapatan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi beberapa orang pengambil kebijakan. Tidak ada pajak disitu tapi omset yang didapat luar biasa. Ini harusnya menjadi PR bagi penegak hukum untuk menhapus togel di Kabupaten Kendal. Untuk Kapolres Kendal harusnya jadikan Kendal zero togel namun sayangnya hal tersebut   sepertinya mustahil. Kalau sudah seperti ini siapakah yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sunoto Hanan selaku Ketua Lembaga Rakyat Peduli Kebijakan dan Anggaran Daerah (RPKAD) menambahi, “Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP yang berbunyi :

  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.  “Dari uraian diatas seharusnya tidak ada alasan untuk Polres Kendal membiarkan judi toto gelap bebas di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

Laporan: peni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button