CIAMISJABAR

Limbah Cocopeat PT SAMA Diduga Cemari Lingkungan 

Lokasi PT SAMA Perusahaan ekspor Cocopeat di desa Sukajadi, kecamatan Pamarican, kabupaten Ciamis yang diduga cemari lingkungan (Foto: Asep Sujana BN.com)

CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – PT. SAMA Perusahaan ekspor Cocopeat yang berdomisili di desa Sukajadi, kecamatan Pamarican, kabupaten Ciamis yang berdiri setahun yang lalu diduga membuat ulah. Pasalnya limbah industri hasil perasan sabut kelapa tidak dikelola dengan baik.

Tokoh masyarakat setempat Koko, yang bertempat di RT 018 / RW 006 dusun Sukamaju, desa Sukajadi, kecamatan Pamarican, kabupaten Ciamis menyampaikan keluhannya kepada pengurus setempat.

Menurut salah seorang warga, ia tidak ikut menandatangani terkait kesepakatan pendirian pabrik sebelum jelas sosialisasi mengenai dampak lingkungan, terutama air limbahnya karena air dari arah pabrik mengalir ke areal warga di sekitar pabrik dan sampai hilir daerah cituur.

Bahwa limbah dari pabrik Cocopeat itu di buang ke saluran air, dimana saluran air tersebut sebagian besar masuk ke kolam tempat pemancingan ikan, jadi air kolam tersebut berubah warna menjadi coklat dan kesat yang disinyalir ikan tidak dapat dipancing karena pengaruh dari air tadi. Dan perlu diketahui bahwa air limbah itu hampir semuanya masuk ke kolam milik warga.

Saat awak media BN konfirmasi ke RT setempat sedang tidak ada di rumah. Kemudian BN konfirmasi ke kantor desa, lagi – lagi kepala desa Sukajadi sedang ke ka bupaten.

Salah seorang Kadus memberikan jawaban mengenai seputar pabrik Cocopeat bahwa pihak pabrik sebelumnya sudah sepakat dengan masyarakat setempat memberikan kompensasi dan bekerja sama dalam bentuk memperdayakan warga masyarakat untuk menjadi tenaga kerja.

Pihak perusahaan bernama Sugiarto lewat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan memberikan pekerjaan warga masyarakat setempat supaya ada penghasilan, adapun mengenai limbah menurutnya air buangan cocopeat berupa Tanin dan zat Tanin tidak berbahaya pada lingkungan dan kami sudah memasukan pada waktu buat Amsal karena diminta dari dinas terkait sebelum izin keluar dan ini juga sangat banyak di daerah pangandaran hampir semua zat tanin keluar dari cocopeat dari sabuk kelapa tidak berbahaya.

Mengenai pekerjaan ahli yang sekarang ini terlunta lunta nasibnya, Agus mengatakan Selama 7 bulan belum mendapatkan gaji sebagaimana mustinya, dan saudara Agus pun menuntut selama ini bekerja di perusahaan tersebut, maka dari itu Agus selaku pekerja mempunyai hak untuk menuntut gaji selama 7 bulan ini, walaupun belum terikat kontrak tetapi secara kewajiban Agus telah bekerja di perusahaan tersebut.

Menurut Sugiarto diberikan honornya karena kita belum ada ikatan antara pekerja dan perusahaan, kita baru saja trial and eror semua yang ada disana sifatnya honorer dan tidak ada ikatan kedisiplinan dan menjadi karyawan sama sekali tidak ada. Dan setelah kami berjalan 1 tahun perusahaan merugi dan mau ditutup. “Kami juga sebagai yang bukan karyawan ataupun apapun merasa bingung karena dulu kami menjajikan buat warga setempat untuk bekerja bersama sekarang hanya beberapa kali test dan trial sudah berhenti. Dan setelah kami berjalan 1 tahun perusahaan merugi dan mau ditutup dan sekarang pabrik rencana belum tahu akan dijual atau disewakan,” ujar Sugiarto.

Laporan: Asep Sujana

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button