Sat Reskrim Polres Grobogan Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Kebonagung, di Halaman Mako Resmob Grobogan (4/6/2024)/ Foto: ist
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan M (54) seorang wanita asal Desa Kebonagung, Tegowanu digelar Sat Reskrim Polres Grobogan di Mako Resmob Polres Grobogan pada Selasa (4/6/2024).
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pelaku MBOS (21) yang merupakan warga Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan memperagakan sebanyak 36 adegan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pra rekonstruksi dilaksanakan untuk penyamaan kesesuaian antara alat bukti, kemudian adegan yang dilakukan oleh tersangka dan keterangan para saksi.
“Tidak ada fakta baru,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan.
“Keterangan yang disampaikan oleh saksi, tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang kami dapatkan,” imbuh AKP Agung Joko Haryono.
Disampaikan AKP Agung Joko Haryono, setelah dilakukan pra rekonstruksi pihaknya bakal melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk pemenuhan alat bukti.
Pra rekonstruksi itu, diawali saat pelaku menyiapkan pisau dari rumah yang diselipkan di celana. Selanjutnya, pelaku mengantar istrinya untuk membayar hutang ke rumah korban.
Pembunuhan berawal setelah istri pelaku pulang dari rumah korban. Pelaku kemudian datang bertamu ke rumah korban. Saat itu, korban sempat memarahi pelaku. Hingga akhirnya, pelaku membekap kepala korban menggunakan jaket. Saat korban melawan, pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkan.
Dalam prarekonstruksi itu diketahui setelah menusuk korban, pelaku memindahkan korban dari ruang tamu ke ruang keluarga. Setelah memastikan korban dalam keadaan meninggal, pelaku membersihkan darah dan membawa pisaunya hingga ponsel korban ke dalam plastik.
Bahkan, pelaku sempat minum dan menghitung uang disamping mayat korban. Pelaku kemudian meminta tolong temannya untuk diantarkan pulang. Saat di perjalanan, pisau dibuang di tanah kosong. Sedangkan barang bukti lain dibuang di sungai di wilayah Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo yang merupakan desa tempat tinggal pelaku.
Uang yang diambil pelaku dari rumah korban, kemudian digunakan untuk minum minuman keras dan karaoke. Hingga akhirnya, pelaku diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Tegowanu dan Sat Reskrim Polres Grobogan.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso