JATIMLAMONGAN

Diduga Langgar Permendes PDTT, Penyaluran BLT-DD Desa Baturono Disoal

Kantor Desa Baturono di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Diduga melanggar Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan disoal.

Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online, bahwa penyaluran BLT-DD ke KPM, Desa Baturono pada bulan, Januari Februari, Maret tahun 2024, diduga dalam data 15 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT-DD terdapat nama-nama diantaranya, Istri Kepala Desa, orang tua, saudara, dan keluarga terdekat perangkat desa. Hal tersebut diduga tidak melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Kepala Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Tarmuji membenarkan, bahwa penerima BLT-DD adalah benar keluarga dari perangkat desa dan juga dibenarkan bahwa istrinya juga menerima.

“Ya memang benar bahwa istri saya juga menerima tapi bantuan tersebut kami berikan kepada salah seorang warga desa kami yang sangat tidak mampu, warga tersebut tidak memiliki KTP, jadi pakai nama istri saya dalam penerimaan BLT DD,” ungkap Kades Tarmuji.

Kades juga membenarkan 13 nama dari 15 penerima BLT DD tersebut, adalah keluarga dari perangkat saya, namun saya berani bertanggung jawab. Contohnya saja ada nama istri kasun (Kepala Dusun) juga menerima BLT DD, karena kasun kami sakit dan kakinya diamputasi, sehingga butuh perawatan maksimal,” tambahnya.

Dalam hal ini, Moh. Abaidillah, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Sukodadi dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Bagaimana kegiatan tersebut sampai kecolongan. Abai sapaanya tidak memberikan klarifikasi sebagai hak jawabnya. Namun dia terkesan bungkam ketika dimintai keterangan.

Sementara itu, Mohammad Zamroni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, apakah kecolongan pengawasannya. Menurut Zamroni, memang benar kalau dikata kecolongan ya kecolongan. Namun demikian, setelah diketahui pihak dinas langsung turun dan membentuk tim diantatanya, dinas PMD, pendamping desa dan Kasi PPM Kecamatan.

Kemudian, terang Zamroni, setelah itu agar uang BLT-DD tersebut senilai kurang lebih Rp. 13,5 juta dikembalikan dan sudah masuk ke RKD (Rekening Kas Desa). Begitu juga Kades dibuatkan pernyataan bermatrai yang isinya agar hal itu tidak diulangi kembali.

Selanjutnya dilakukan musyawarah desa khusus (musdesus) kemudian dilakukan perubahan Perkades (peraturan kepala desa). Zamroni meminta sekaligus mengaskan, agar BLT-DD tersebut pada bulan Juni 2024 ini segera direalisasikan atau disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM),” tandas Zamroni.

Zamroni mengimbau, selanjutnya agar Kepala Desa berkomunikasi dengan Kasi PPM dan pendamping desa untuk menjalankan sesuai aturan yang ada. Termasuk Kasi PPM dan pendamping desa selalu update melakukan pendampingan serta pengawasan,” tandasnya.

Data dihimpun penerima BLT-DD yang keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa, berjumlah 15 orang, dinataranya, Simpen mertua siran (Kaur), Sonah mertua Yanto (Kaur), Kanah ibuknya Eka (Kaur), Silvia menantunya ibuk Rus (Kaur), Sudarsono adik siran (kaur).

Anis Suryani istri (Kades), Wahyuti kusnaningsih istri (Kasun Dorocilik), Miah istri (Kasun Pilangbango), Komsatun istri (Kasun Balung), Ariska Septian Dewi anak (Kasun Genengan), Kaselan bapak mertua (Kasun Cabean), Waridin bapak mertua (Sekdes), Suci istri (Kaur), Afir Rahman Buruh petani, Midim Buruh Tani.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024. Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem.

Program ketahanan pangan dan hewani;
Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button