SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – MAS Sang alap-alap sepeda motor, bermuka pasrah dihadapan Petugas Kepolisian dan puluhan wartawan dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, pada Selasa (11/06/2024).
Terduga pelaku pencurian sepeda motor yang masih berusia 23 tahun itu, ditangkap Polisi lantaran sering melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor R2) sebanyak 25 kali di beberapa wilayah yang ada di Surabaya.
Data diinformasikan, aksi kejahatan terakhir yang dilakukan oleh sang alap-alap sepeda motor asal Jalan Kunti Surabaya, pada hari Jum’at (10/06/2024), disebuah tempat parkiran Cafe Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
“Tersangka yang kita seret ini, merupakan pelaku spesialis Curanmor yang sering melakukan aksi pencurian sebanyak 25 kali di Kota Surabaya,” ungkap Kompol I Made Patera Negara selaku Kapolsek Sukolilo, dalam penyampaiannya dihadapan wartawan.
Motor-motor hasil curian tersangka MAS, menurut penuturan Kompol I Made Patera Negara, dijual langsung ke Luar Pulau. Tepatnya ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan hasil uang penjualannya dipergunakan untuk prostitusi online sejenis MiChat dan beli sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka MAS. Kita juga telah berhasil menangkap penadah motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Sukolilo didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satryo.
Terungkapnya kejahatan tersangka MAS, setelah menindaklanjuti laporan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) disalahsatu Cafe di Jalan Arif Rahman Hakim, dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV dilokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV, kami menemukan petunjuk dan pencurinya mengarah kepada tersangka MAS. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang ada di Jalan Kunti Surabaya,” tandas Kapolsek.
Dalam penjelasannya orang nomor satu di Mapolsek Sukolilo tersebut menyampaikan bahwa terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka MAS tidak hanya mengarah disalahsatu Cafe di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
“Tersangka MAS juga melakukan aksi pencurian di area parkir Supermarket Lawson, Jalan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Surabaya, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan sudah dilaporkan,” jelas Kompol I Made Patera Negara.
Adapun barang bukti dalam perkara tersangka MAS yang disita yaitu sepeda motor Honda PCX, sepeda motor Honda Beat, kunci Letter T, Flashdisk berisi rekaman CCTV serta sebuah jaket warna coklat dan celana Jeans biru yang digunakan oleh tersangka MAS sesuai dengan rekaman CCTV.
“Sementara itu, untuk mengganjar perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MAS, kita akan jeratkan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso