
BPJamsostek Surabaya Karimunjawa sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor Jasa Kontruksi (13/6)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJamsostek Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi tertib administasi pelaporan data proyek dan penggunaan e-Jakon. Acara diikuti oleh 15 perusahaan Jasa Konstruksi platinum binaan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa (13/6/2024).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, mengatakan bahwa,” sosialisasi dan edukasi mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor Jasa Kontruksi terus kami lakukan secara kontinue,” ungkapnya.
Selain itu disampaikan,” Dukungan dan awareness dari berbagai kalangan pelaksana proyek Jasa Konstruksi untuk tertib administasi pelaporan data proyek dan penggunaan e-Jakon sangatlah diperlukan,” tegasnya.
Oleh karena itu tutur Sonny, hal ini dimaksudkan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM pasal 53-55 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyenggaraan Program JKK, JKM dan JHT pasal 65 – 73.
Sonny menyampaikan ucapan terima kasih atas loyalitas dan dukungan perusahaan Jasa Kontruksi binaan yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi hari ini.
Dipaparkan, adapun beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan hari ini adalah Sosialisasi e-Jakon, proses penambahan BNBA pekerja Jakon, reminder pembayaran termin Jakon yang belum selesai, pendaftaran Proyek Jakon baru ke Cabang Surabaya Karimunjawa diharapkan ke depan mendaftar proyek dengan kelengkapan pendukung daftar satuan upah dan BNBA yang berstempel, update pekerja di lapangan bisa dilakukan melalui e-jakon dan email dan segera melaporkan adendum bila ada perpanjangan kontrak yang belum selesai.
Terkait pelayanan kata dia, juga disosialisasikan tata cara klaim bagi pekerja sektor jasa konstruksi dan melaporkan kejadian resiko JKK atau JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2x24jam. BNBA pekerja adalah kelengkapan data pendaftaran Jakon terupdate yang harus dipenuhi sesuai amanah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Sonny menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan publik yang menyelenggarakan 5 program jaminan social ketenagakerjaan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk para pekerja di sektor Jasa Konstruksi bisa mengikuti 2 program kepesertaan yaitu JKK-JKM.
Jalinan sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan para perusahaan Jasa Konstruksi binaan terus ditingkatkan dengan sosilisasi, update informasi manfaat program dan semua hal terkini.
Dengan mendaftarkan seluruh pekerja Jasa Kontruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan sangat berperan dalam meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) khususnya perlindungan para pekerja pada program Jasa Konstruksi (Jakon) BPJS Ketenagakerjaan.
“Semakin banyak pekerja di Kota Surabaya yang terlindungi, maka semakin dekat negara Indonesia tercinta menuju welfare state,” pungkas Sonny.
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso