SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pria berinisial MT (29 tahun), yang mengaku-ngaku sebagai warga Jalan Bulak Banteng Surabaya, bernasib sial. Pasalnya, sebagai terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Alhasil, beberapa barang bukti yang menjerat terduga MT yaitu 9 (sembilan) plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan sebuah timbangan electrik berserta 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong berhasil ditemukan.
Tidak hanya itu, alat bukti lainnya seperti sebuah pipet terbuat dari kaca masih ada sisa sabu, sebuah korek api, sebuah alat hisap sabu terbuat dari botol Aqua, dan sebuah dompet berisi uang tunai senilai Rp.150 ribu rupiah juga disita.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, mengatakan, tersangka MT sudah menjadi target operasi (TO) terkait bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu yang terkenal sangat licin diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kita merasa bangga dengan Opsnal kami dari Reskrim berupaya menyelidiki hingga melakukan penyamaran terkait ungkap kasus ini, dan akhirnya tersangka MT yang diwanti-wanti sebagai pengedar sabu yang terkenal sangat licin bisa tertangkap beserta barang buktinya,” kata Kompol Sudaryanto, dalam penyampaiannya kepada Bidik Nasional, Jum’at (14/06/2024).
Penangkapan tesangka MT, dilakukan saat transaksi di Jalan Jatipurwo Gg.1 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, bersama Opsnal yang menyamar sebagai pembeli.
“Jadi, tersangka MY terlebih dahulu dipancing untuk keluar dari tempat persembunyiannya dan begitu melakukan transaksi, langsung dilakukan penangkapan yang dibantu dengan rekan Opsnal Reskrim kami yang lainnya,” lanjut Kompol Sudaryanto.
Kepala Polisi di Markas Kepolisian Sektor Krembangan itu menambahkan, alat-alat bukti yang mewanti tersangka MT sebagai pengedar sabu-sabu, ketika Opsnal Reskrim menemukan beberapa poket plastik klip kecil berisi sabu beserta alat timbangan electrik saat melakukan penggeledahan di rumahnya
“Begitu barang bukti tersebut ditemukan. Kemudian tersangka MT dibawa ke Mako untuk dimintai keterangannya dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
“Sedangkan, untuk Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kompol Sudaryanto.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso