JATIMPASURUAN

Program Rehab BPJS Kesehatan Solusi Atasi Tunggakan Pembayaran

dr. Dina Diana Permata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan (Foto: ist)

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan memperkenalkan program baru yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Melalui program ini, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Peserta Mandiri” yang menunggak iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi peserta untuk melakukan pembayaran iuran. Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti program REHAB yaitu Peserta memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan, pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dan maksimal pembayaran sampai dengan 12 tahapan.

Disampaikan oleh dr. Dina Diana Permata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dalam sesi wawancara dengan salah satu Radio Swasta di Pasuruan, Selasa 14 Mei 2024, diharapkan program Rehab dapat memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran agar kepesertaan dapat aktif kembali setelah melakukan pelunasan pembayaran.

Lebih jauh Dina menegaskan, Program Rehab BPJS Kesehatan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap. Tujuan nya untuk memfasilitasi peserta JKN mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

“Artinya, dalam mengaktifkan kartunya karena memiliki tunggakan pembayaran, maka peserta mandiri dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Sebelum ada program rehab, peserta wajib melunasi tunggakan nya, jadi sekarang Istilahnya bisa mencicil dan menentukan nantinya dia bisa mengangsur berapa kali dalam setiap bulan dan tanpa bunga,” ucap Dina.

Disamping itu kata Dina, jangan beranggapan bahwa nanti kalau butuh pelayanan kesehatan saja baru bayar iuran.” Nah, mereka (peserta yang menunggak) enggak sadar bahwa ini nanti akan menumpuk setiap bulannya, begitu dia terdaftar dan dia tidak melanjutkan pembayaran iurannya, maka nanti tunggakan iuran setiap bulan ini akan menumpuk semuanya akan terakumulasi dan semakin lama tunggakan iuran juga akan semakin besar,” sebut Dina.

Penting diperhatikan akan hal itu sambung Dina, jika sewaktu waktu peserta yang menunggak butuh pelayanan kesehatan maka peserta tersebut wajib mengaktifkan kepesertaannya kembali dan harus melunasi semua total tunggakannya baru kepesertaannya aktif kembali.

Selain itu Dina menghimbau, BPJS Kesehatan sekarang ini tengah mengadakan program rehab. Tujuannya adalah untuk meringankan peserta.” Jangan menunggu sakit. Dengan mengikuti program Rehab ini bisa dicicil dulu sambil nanti jika sudah lunas dan butuh pelayanan kesehatan sewaktu waktu paling tidak sudah berkurang.
Memang sekarang ini tidak sakit. Jangan dibiarkan setiap bulan menunggak akhirnya merasa tidak menggunakan atau tidak butuh dan akhirnya tidak bayar. Jika tunggakan belum dilunasi, maka peserta belum bisa menggunakan kartunya untuk berobat. Status kartunya akan non aktif. Kalau mau digunakan saat itu harus lunas dan statusnya aktif,” tegas Dina.

Maka dari itu kata Dina berharap, peserta BPJS Kesehatan, terutama dari kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, agar tertib dan disiplin membayar iuran jaminan kesehatan.

” Pentingnya Jaminan Kesehatan ibarat pepatah ‘Sedia Payung Sebelum Hujan’. Kita tidak tahu kapan sakit dan berapa besar biaya rumah sakit. Mari tertib membayar iuran BPJS Kesehatan. Setelah melakukan Rehab dan selesai mencicil, pelayanan kesehatan akan bisa digunakan seperti biasanya. JKN memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan,” pungkasnya.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button