Ilustrasi Judi Online
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Polres Aceh Singkil berhasil menangkap sepuluh (10) orang pemain judi online warga Aceh Singkil.
“Penindakan penegakan hukum itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah akan permainan judi online tersebut,” jelas Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto. S.I.K , Sabtu (26/6-2024).
Suprihatiyanto menambahkan, operasi penangkapan para tersangka kasus perjudian online ini dilakukan sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.
Sepuluh orang judi online itu yakni, HG(32) dan WA (22) ditangkap di Desa Sidorejo, AS (33) Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah. H (37), P (22), S (26) dan RZ (18) ditangkap di Desa Ketapang Indah Kecamatam Singkil Utara.
Selanjutnya RH (23) ditangkap Desa Gosong Telaga Utara Kecamatan Singkil Utara, NH (32) ditangkap Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil serta P (26) ditangkap Desa Bulusema Kecamatan Suro.
Kapolres Aceh Singkil Suprihatiyanto menegaskan, komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan termasuk perjudian online yang merusak moral masyarakat.
“Para pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil. Para tersangka dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun Tentang Hukum Jinayat, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seperti perjudian,” jelasnya.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso