Kusnanto, Kepala Desa Pendem Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan (Foto: ashar BN.com)
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – RUU tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke 14 di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Salah satu poin krusial dari pengesahan itu adalah jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode menjabat.
Hal itu berdampak langsung pada para Kepala Desa salah satunya Kusnanto, Kepala Desa Pendem Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
“ Yang paling penting bukanlah panjang masa jabatan, tapi apa yang bisa kita perbuat,” ujar Kusnanto usai menerima SK (Surat Keputusan) perpanjangan 2 tahun jabatan lurah desa di Pendopo Surya Graha, Selasa (25/6).
Kusnanto menegaskan, pembuktian kepada masyarakat dan desa yang paling utama.” Apa yang bisa kami perbuat saat mengabdi untuk membangun semua sektor desa, supaya bisa lebih berkembang dari sebelumnya. Kami rasa itu yang paling penting,” ungkapnya menjelaskan.
Di samping itu sambung Kusnanto, merealisasikan visi misi dan rencana yang belum terselesaikan menjadi pekerjaan rumah urgent setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Meneruskan dan menindaklanjuti rencana pembangunan menjadi kesempatan atau peluang target pembangunan ke depan,” sebut Kusnanto.
Dirinya menuturkan, pembangunan infrastruktu hingga pembangunan pendidikan akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik.
“Sehingga program-progam yang mungkin tertunda bisa terealisasi. Dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” pungkas Kusnanto.
Laporan: ashar
Editor: Budi Santoso